REJABAR.CO.ID, BANDUNG -- DPRD Provinsi Jawa Barat menetapkan Ran Perda Penyelenggaraan Penghormatan, Pelindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas. Siti Muntamah, Wakil Ketua Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat yang sebelumnya diamanahi selaku ketua Pansus Penyusunan Perda tersebut merasa lega dengan diparipurnakannya Ran Perda Penyelenggaraan Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas hari ini jum’at 27 Desember 2024.
“Semoga dengan telah disahkannya Ran Persa ini menjadi titik terang pembangunan kesetaraan dan keadilan bagi penyandang disabilitas di Jawa Barat” ungkap Siti Muntamah, Sabtu (28/12/2024).
Politi dari PKS ini meyakini Perda tersebut menjawab kebutuhan payung hukum hadirnya pembangunan masif bagi penyandang disabilitas.
“Perda ini menjadi kado terindah akhir tahun 2024 bagi masyarakat Jawa Barat, terkhusus sahabat-sahabat difabel,” tutup Siti.