Rabu 15 Jan 2025 15:55 WIB

Sosialisasi Perda Desa Wisata, Taufik Nurrohim: Desa Wisata Subang harus Berdaya Saing

Perda ini dirancang untuk mendorong pengembangan desa wisata.

Red: Ahmad Fikri Noor
Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Taufik Nurrohim, menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Desa Wisata di Desa Wisata Sari Bunihayu, Kecamatan Jalan Cagak, Kabupaten Subang.
Foto: DPRD Jawa Barat
Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Taufik Nurrohim, menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Desa Wisata di Desa Wisata Sari Bunihayu, Kecamatan Jalan Cagak, Kabupaten Subang.

REJABAR.CO.ID,  SUBANG -- Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Taufik Nurrohim, menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Desa Wisata di Desa Wisata Sari Bunihayu, Kecamatan Jalan Cagak, Kabupaten Subang. Perda ini dirancang untuk mendorong pengembangan desa wisata sebagai motor penggerak ekonomi lokal sekaligus sarana pelestarian budaya dan tradisi.

Dalam kegiatan tersebut, Taufik Nurrohim menyampaikan bahwa Perda ini menjadi landasan hukum untuk menjadikan desa wisata sebagai pilar penting pembangunan daerah. “Kabupaten Subang memiliki kekayaan alam dan budaya yang luar biasa. Dengan adanya Perda Desa Wisata, kita dapat mengelola potensi ini secara optimal, sehingga memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ujarnya.

Baca Juga

Potensi Wisata Kabupaten Subang

Kabupaten Subang memiliki beragam potensi wisata, seperti:

- Wisata Alam: Kawasan Gunung Tangkuban Perahu, pemandian air panas Ciater, perkebunan teh, dan wisata agro berbasis perkebunan lokal.

- Wisata Budaya: Tradisi lokal, seni pertunjukan, upacara adat, dan kuliner khas yang menjadi daya tarik unik.

- Wisata Buatan: Sentra kerajinan, taman rekreasi, serta pengembangan galeri seni lokal.

Desa Wisata Sari Bunihayu menjadi salah satu contoh lokasi dengan daya tarik wisata yang memadukan keindahan alam, tradisi lokal, dan ekonomi kreatif.

Strategi Pengembangan Desa Wisata

Perda Desa Wisata memberikan sejumlah strategi pengembangan, di antaranya:

1. Peningkatan Infrastruktur: Penyediaan akses jalan, penerangan, fasilitas transportasi, dan telekomunikasi untuk menunjang aksesibilitas desa wisata.

2. Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM): Pelatihan bagi masyarakat dalam pengelolaan homestay, pemanduan wisata, hingga pemasaran digital.

3. Promosi Berbasis Digital: Sistem informasi desa wisata terintegrasi dengan platform pariwisata Jawa Barat untuk memasarkan potensi lokal ke pasar yang lebih luas.

4. Kemitraan dengan Dunia Usaha: Kolaborasi dalam bentuk pembiayaan, investasi, dan pengembangan fasilitas wisata.

5. Keberlanjutan Lingkungan dan Budaya: Pengelolaan desa wisata harus berlandaskan pelestarian tradisi lokal dan keberlanjutan ekosistem.

Harapan untuk Masa Depan Desa Wisata Subang

Melalui implementasi Perda ini, desa-desa wisata di Kabupaten Subang diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat, menciptakan lapangan kerja, dan melestarikan kekayaan budaya lokal. Taufik Nurrohim menegaskan bahwa keberhasilan desa wisata tidak hanya bergantung pada pemerintah, tetapi juga pada partisipasi aktif masyarakat dan sinergi dengan dunia usaha.

“Dengan Perda Desa Wisata, kita ingin menjadikan Subang sebagai destinasi wisata unggulan yang tidak hanya menarik, tetapi juga berkelanjutan dan berdaya saing. Mari kita bersama-sama memanfaatkan peluang ini untuk kemajuan daerah dan kesejahteraan masyarakat,” tutup Taufik.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement