Selasa 04 Feb 2025 21:11 WIB

Gasak Rokok, Komplotan Pembobol Minimarket Dibekuk Polisi

Para pelaku melubangi tembok menggunakan palu dan linggis agar bisa masuk ke toko

Rep: Ferry Bangkit Rizki / Red: Arie Lukihardianti
Komplotan Pembobol Minimarket di Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat Diamankan Polisi. Mereka Mencuri Rokok di 4 Minimarket
Foto: Dok Republika
Komplotan Pembobol Minimarket di Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat Diamankan Polisi. Mereka Mencuri Rokok di 4 Minimarket

REJABAR.CO.ID,  BANDUNG BARAT-- Tiga pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan di wilayah Kabupaten Bandung Barat (KBB), ditangkap polisi. Mereka adalah H, S dan RP sudah membobol empat minimarket.

Komplotan pembobol minimarket itu menyasar empat lokasi di Kecamatan Cikalongwetan dan Ngamprah, Bandung Barat. Para pelaku menggondol barang-barang berharga di dalam toko seperti rokok, susu, hingga uang yang tersimpan di dalam kasir atau brankas.

Baca Juga

"Pengungkapan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yaitu komplotan pembobol Alfamart. Di mana kejadian ini terjadi di wilayah Cikalongwetan dan Haji Gofur, tiga orang pelaku diamankan," ujar Wakapolres Cimahi Kompol Andry Fran Ferdyawan saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Selasa (4/2/2025).

Aksi kejahatan komplotan asal Sumatera Barat itu terakhir kali dilakukan pada 28 Januari 2025 dengan membobol minimarket di Jalan Ciawitali, RT 04/03, Desa Mandalasari, Kecamatab Cikalongwetan, Bandung Barat. Pelaku membobol minimarket melalui jendela, genting, hingga merusak pintu masuk.

Tak cuma itu, para pelaku melubangi tembok menggunakan palu dan linggis agar bisa masuk ke dalam toko. "Adapun modus operandi pelaku pembobol Alfamart dengan cara membobol dinding mengunakan palu, linggis serta obeng," kata Andry.

Setelah melakukan aksinya itu, komplotan tersebut akhirnya ditangkap tim gabungan Satuan Reserse Kriminal Polres Cimahi dan Unit Reserse Kriminal Polsek Cikalongwetan. Polisi mengamankan sejumlah barang bukti seperti palu, linggis, pahat, hingga mata bor.

"Mereka ingin meguasai barang yang ada di minimarket seperti rokok. Untuk barang bukti rokok sudah dijual para pelaku," katanya.

Menurut Andry, komplotan pembobol toko modern itu dipimpin oleh seorang pria yang disebut kapten. Ia bertindak merencanakan sekaligus menjalankan aksinya. Setelah selesai, sang kapten yang berwenang membagi keuntungan hasil pencucian. "Barang-barang hasil curian ini sudah dijual oleh pelaku kemudian keuntungannya dibagi kepada setiap orang mulai dari Rp300-500 ribu," kata Andry.

Atas tindakan itu, ketiga pelaku disangkakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun. Sementara itu, S selaku kapten komplotan pembobol minimarket mengatakan telah membobol 4 toko modern di wilayah Bandung Barat sepanjang Desember 2024 hingga Januari 2025. Hasil barang yang dicuri dijual kembali kepada para pengecer dengan harga di bawah pasaran.

"Jadi rokok kita jual lagi biasanya dijual Rp3-4 juta. Kalau dibagi paling keuntungan dapat Rp500 ribu," kata S.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement