REJABAR.CO.ID, BANDUNG-- Sebanyak 31 kepala keluarga (KK) di Kampung Cimarel, Desa Sukaresmi, Kabupaten Bandung Barat mengadukan nasib tanah mereka seluas 10 hektare yang terdampak PLTA Upper Cisokan ke kantor PLN di Kota Bandung, Rabu (12/2/2025). Mereka meminta kepastian ganti rugi tanahnya yang sering terdampak dengan kegiatan PLTA tersebut.
Kuasa hukum warga, Roedi Wiranata Kusumah mengatakan, pihaknya meminta kejelasan kepada PLN terkait nasib tanah milik 31 KK yang terdampak PLTA Upper Cisokan. Pihaknya sudah mengajukan permohonan kepastian ganti rugi akibat terdampak PLTA.
"Ini adalah warga terkena proyek PLTA Upper Cisokan. Kedatangan teman-teman warga di sini adalah ingin menyelesaikan kasus yang terkatung-katung terutama dalam pembayaran yang belum dibayar," ujar Roedi menemani puluhan warga terdampak, Rabu (11/2/2025).
Ia mengaku sudah bertemu dengan perwakilan PLN. Namun, pihaknya kecewa sebab warga tidak dapat bertemu dengan manajemen untuk meminta kepastian ganti rugi.
Salah seorang warga terdampak Imanudin mengatakan tanah miliknya terdampak Upper Cisokan sehingga belum dapat digunakan untuk pertanian. Ia berharap ada kepastian terkait hal tersebut. "Warga masyarakat terdampak Upper Cisokan sampai saat ini masih banyak lahan kami yang masih produktif tapi kami tidak bisa menggarap karena ada tanah urugan," kata dia.
Ia mengaku lahan yang dimilikinya biasa digunakan untuk menggarap pertanian. Akan tetapi karena sering terdampak urugan PLTA Upper Cisokan tidak dapat digunakan. "Kami berharap ada kejelasan terkait itu makanya ke PLN menanyakan itu," katanya.