Rabu 30 Apr 2025 19:54 WIB

Nongkrong Bawa Senjata Tajam, Remaja Diamankan Polisi di Indramayu

Dari hasil pemeriksaan dan keterangan saksi di lokasi, celurit tersebut milik FA

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Arie Lukihardianti
Nongkrong bawa celurit panjang, seorang remaja di Kabupaten Indramayu diamankan polisi.
Foto: Dok Polres Indramayu
Nongkrong bawa celurit panjang, seorang remaja di Kabupaten Indramayu diamankan polisi.

REJABAR.CO.ID,  INDRAMAYU--Petugas Polsek Kandanghaur jajaran Polres Indramayu mengamankan seorang remaja berinisial FA (16) asal Kecamatan Losarang, Kabupaten Indramayu. Pasalnya, remaja tersebut kedapatan membawa senjata tajam jenis celurit.

FA diamankan saat petugas melaksanakan patroli malam di wilayah perbatasan antara Kecamatan Kandanghaur dan Kecamatan Losarang, Senin (28/4/2025) malam.

Baca Juga

Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Hillal Adi Imawan, mengatakan, tindakan cepat kepolisian berawal dari laporan masyarakat yang menginformasikan adanya potensi tawuran antarkelompok remaja di wilayah perbatasan dua kecamatan. “Petugas segera bergerak ke lokasi yang dilaporkan, tepatnya di Jalan Gang Pancaroba, Desa Karanganyar, Kecamatan Kandanghaur,” ujar Hillal didampingi Kapolsek Kandanghaur, AKP Surahmat, Rabu (30/4/2025).

Di lokasi tersebut, petugas mencurigai seorang remaja yang sedang duduk dekat sepeda motor bernopol E-2398-QRB. Kecurigaan makin menguat saat remaja itu terlihat menyembunyikan sesuatu di balik pagar bambu di area pom mini milik warga.

“Setelah didekati dan diperiksa, ternyata benda yang disembunyikan adalah sebilah celurit ukuran 03 dengan gagang kayu yang disarungi kain bercorak batik wayang,” kata Hillal.

Dari hasil pemeriksaan dan keterangan saksi di lokasi, celurit tersebut diketahui milik FA. Remaja itu mengaku membawa senjata tajam tersebut untuk dijual kepada seseorang melalui sistem cash on delivery (COD). “Namun, sebelum transaksi terjadi, yang bersangkutan lebih dulu diamankan oleh petugas,” katanya.

Hillal menegaskan, membawa senjata tajam tanpa izin merupakan pelanggaran hukum yang diatur dalam Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Saat ini, FA bersama barang bukti telah diamankan di Mapolsek Kandanghaur untuk proses hukum lebih lanjut.

Adapun barang bukti yang disita polisi antara lain satu bilah celurit ukuran 03 berbahan besi dengan gagang kayu, satu sarung bercorak batik wayang berwarna hitam, dan satu unit sepeda motor bernopol E 2398 QRB. Kepolisian berharap kasus itu bisa menjadi pembelajaran bagi masyarakat, khususnya para remaja, agar tidak terlibat dalam tindakan yang berisiko melanggar hukum.

“Kami imbau para orang tua untuk turut mengawasi aktivitas anak-anaknya, apalagi di malam hari. Lebih baik mencegah daripada harus bertindak setelah terjadi pelanggaran,” kata Hillal.

Sementara itu, Kapolres Indramayu, AKBP Ari Setyawan Wibowo, melalui Kasie Humas Polres Indramayu, AKP Tarno, mengajak masyarakat untuk lebih proaktif dalam menjaga keamanan lingkungan. “Jika ada potensi gangguan kamtibmas, segera laporkan. Masyarakat bisa menghubungi layanan Lapor Pak Kapolres – Siap Mas Indramayu melalui WhatsApp di nomor 081999700110 atau call center 110,” kata Tarno. 

 

Yuk gabung diskusi sepak bola di sini ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement