Pihaknya menjerat tersangka dengan pasal 81 dan atau pasal 82 undang-undang perlindungan anak. Para tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"Saat ini tersangka sudah kami lakukan penangkapan dan hari ini kami lakukan penahanan di rumah tahanan Polresta Bandung," kata dia.
Pihaknya masih mendalami motif tersangka melakukan aksi kekerasan seksual terhadap delapan orang santriwati. Pihaknya juga mendalami potensi adanya korban lebih banyak lagi."Jadi untuk motif masih kami dalami. Berarti ada kemungkinan ada korban yang lain," kata dia.

Upaya pemerintah tingkatkan kualitas pendidikan pesantren - (Republika.co.id)
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement