Kamis 29 May 2025 12:06 WIB

Edarkan Obat Keras Tanpa Izin, Seorang Ibu Rumah Tangga Ditangkap di Cirebon

Polisi akan tindak pengedar obat keras tanpa izin.

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Erdy Nasrul
Ilustrasi polisi bongkar peredaran obat keras tanpa izin.
Foto:

“Pelaku kini telah kami amankan bersama barang bukti di Mapolresta Cirebon untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kami juga masih memburu pemasok obat tersebut dan mendalami kemungkinan adanya jaringan peredaran lainnya,” tegas Sumarni, Kamis (29/5/2025).

Tersangka dijerat dengan Pasal 435 Jo Pasal 436 ayat (1) dan (2) UU Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara dan/atau denda sesuai ketentuan yang berlaku.

"Kami meminta peran aktif dari masyarakat Kabupaten Cirebon untuk segera melaporkan apabila melihat atau mengetahui tindak kejahatan melalui layanan Call Center 110 Polresta Cirebon atau hubungi Pelayanan Informasi dan pengaduan Polresta Cirebon di nomor WA 08112497497,” katanya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement