Selasa 10 Jun 2025 17:00 WIB

Dari Mana Obat Bius yang Digunakan Dokter RSHS untuk Memperkosa Keluarga Pasien?

Dosis obat bius yang digunakan tersangka ditakar oleh sendiri.

Rep: Fauzi Ridwan/ Red: Muhammad Hafil
Jarum suntik. Ilustrasi
Foto: Reuters
Jarum suntik. Ilustrasi

REJABAR.CO.ID, BANDUNG-- Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar mengungkapkan Priguna Anugerah Pratama eks dokter residen RSHS Bandung yang memerkosa keluarga pasien memperoleh obat bius dari dalam rumah sakit. Tersangka mendapatkan obat dengan cara membuat resep sendiri.

"Itu dari dalam (obatnya) karena dia memperolehnya membuat resep sendiri untuk mengambil obatnya. Dia menyalahi SOP," ucap Direktur Kriminal Umum Polda Jabar Kombes Pol Surawan, Selasa (10/6/2025).

Baca Juga

Ia menuturkan, dosis obat bius yang digunakan tersangka ditakar oleh sendiri. Surawan mengatakan dari hasil tes toksikologi di dalam tubuh korban ditemukan kandungan obat-obatan yang disuntikkan atau diinfus oleh tersangka.

Ia melanjutkan tes psikologi pun telah rampung dengan hasil tersangka memiliki kelainan fantasi diduga akibat stres dalam pekerjaan. Kelainan tersebut muncul saat yang bersangkutan menjadi dokter residen.

"Iya itu kelainan fantasi saja, sejenis fetis mungkin tertarik kepada orang-orang yang tidak berdaya," kata dia.

Akibat perbuatannya, ia menyebut pelaku dijerat pasal 6C, pasal 15 ayat (1) huruf b, c, e. Pasal 16 ayat (1) Undang- undang no 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual. Selain itu terdapat pemberatan dilakukan kepada orang tidak berdaya.

"Sudah semenjak dia kuliah, sejak dia mengambil spesialis. Jadi mungkin stress dari pekerjaan, perkuliahan, dan sebagainya," kata dia.

Ia mengatakan berkas saat ini telah dilimpahkan ke kejaksaan dan menunggu keterangan dari jaksa.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement