Rabu 11 Jun 2025 08:16 WIB

Kejati Jabar Siapkan Empat Jaksa Periksa Berkas Perkara Eks Dokter Residen RSHS yang Memerkosa

Pemeriksaan akan dilakukan kurang lebih selama tujuh hari ke depan

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Arie Lukihardianti
Polda Jawa Barat merilis tersangka PAP dokter residen PPDS yang memerkosa keluarga pasien di lantai 7 RSHS Bandung.
Foto: M Fauzi Ridwan
Polda Jawa Barat merilis tersangka PAP dokter residen PPDS yang memerkosa keluarga pasien di lantai 7 RSHS Bandung.

REJABAR.CO.ID,  BANDUNG--Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar) menyiapkan empat orang jaksa untuk memeriksa berkas perkara kasus Priguna Anugerah Pratama eks dokter Residen RSHS yang memerkosa keluarga pasien di lantai 7 Gedung MCHC RSHS Bandung. Hasil pemeriksaan berkas perkara selanjutnya akan diberitahukan kepada Polda Jabar.

"Kejati Jabar telah menerima berkas perkara dari penyidik Polda Jabar atas nama tersangka PAP. Dari pengiriman berkas perkara ini akan ada jaksa yang ditugaskan yaitu sebanyak 4 orang yang akan melakukan penelitian atas berkas perkara yang telah dikirimkan," ujar Kasipenkum Kejati Jabar Sri Nurcahyawijaya belum lama ini.

Baca Juga

Sri mengatakan, pemeriksaan akan dilakukan kurang lebih selama tujuh hari ke depan dan tim jaksa akan menentukan apakah berkas perkara laik atau tidak dilanjutkan ke persidangan. Selanjutnya jaksa akan memberitahukan kepada penyidik Polda Jabar apabila berkas perkara belum lengkap atau P 18. "Setelah itu, tujuh hari kedepan jaksa akan memberikan petunjuk kepada teman-teman penyidik Polda Jabar," kata dia.

Ia mengatakan pasal yang menjerat tersangka yaitu pasal 6 c, pasal 15 ayat 1 b, e, dan j JO pasal 16 ayat 1 undang-undang nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.

Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar mengungkapkan Priguna Anugerah Pratama eks dokter residen RSHS Bandung yang memerkosa keluarga pasien memperoleh obat bius dari dalam rumah sakit. Tersangka mendapatkan obat dengan cara membuat resep sendiri.

"Itu dari dalam (obatnya) karena dia memperolehnya membuat resep sendiri untuk mengambil obatnya. Dia menyalahi SOP," ujar Direktur Kriminal Umum Polda Jabar Kombes Pol Surawan, Selasa (10/6/2025).

Ia menuturkan, dosis obat bius yang digunakan tersangka ditakar oleh sendiri. Surawan mengatakan dari hasil tes toksikologi di dalam tubuh korban ditemukan kandungan obat-obatan yang disuntikkan atau diinfus oleh tersangka.

Ia melanjutkan tes psikologi pun telah rampung dengan hasil tersangka memiliki kelainan fantasi diduga akibat stres dalam pekerjaan. Kelainan tersebut muncul saat yang bersangkutan menjadi dokter residen. "Iya itu kelainan fantasi saja, sejenis fetis mungkin tertarik kepada orang-orang yang tidak berdaya," kata dia.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement