POLISI AMANKAN MUCIKARI
Sebelumnya, diberitakan Polresta Bogor Kota meringkus sembilan pelaku dari enam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang masih terjadi di Kota Bogor. Sembilan pelaku yang berperan sebagai mucikari itu, mengeksploitasi anak-anak di bawah umur untuk dijual ke pria hidung belang.
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso, mengatakan enam kasus ini terjadi di lima indekos dan apartemen atau hotel yang berbeda di wilayah Kota Bogor. Yakni di Reddorz Sudirman Kecamatan Bogor Tengah, Apartemen Bogor Valley Kecamatan Tanah Sareal, kos di Jalan Sindang Sari Kecamatan Bogor Timur, Red House Taman Corat Coret Tegal Gundil Kecamatan Bogor Utara, dan kos di Gang Kutilang Kecamatan Bogor Barat.
Dalam interogasi, kata Bismo, ada pemilik kos di beberapa tempat juga menerima sejumlah uang dari transaksi tersebut. Lantaran pemilik kos tahu ada aksi TPPO.
“Ya kami akan mengklarifikai dan memanggil pemilik kos tersebut. Tentunya ini perlu kerjasama dr semua pihak, terkait aktivitas muda mudi,” katanya, Senin (12/6/2023).