Menurut Gubernur, kebijakan WFA tersebut dipermanenkan berdasarkan pengalaman selama masa pandemi Covid-19. Berdasarkan hasil analisis selama pandemi, kata dia, ada sejumlah posisi ASN atau PNS yang bisa tetap menjalankan tugasnya tanpa perlu ke kantor.
“Hasil kajiannya selama Covid-19 ada kerja-kerja PNS, yang tidak bertemu dengan masyarakat, bisa diselesaikan tanpa harus ke kantor. Sehingga keuntungannya mengurangi stres, mengurangi biaya, dan anggaran, yang sebenarnya tidak perlu dibelanjakan pada saat kerjanya terpenuhi tanpa harus ke kantor,” kata Gubernur.
Gubernur menjelaskan, pola WFA itu tidak bisa diterapkan untuk semua pegawai. Seperti pegawai yang langsung berhubungan dengan pelayanan publik, maka WFA tak bisa diterapkan.
Ia mencontohkan sejumlah pegawai yang bisa melakukan WFA. “Contohnya PNS yang kerjanya ngonsep, yang bikin pidato, kerjanya cap administrasi, yang biasa approved (berkas) secara online. Pokoknya enggak ada hubungan dengan interaksi fisik,” kata dia.
Gubernur pun memberikan catatan bagi ASN yang bisa melakukan WFA. Di mana kuota WFA ini direncanakan maksimal empat hari dalam sepekan.
“Semua eselon dan hanya diberikan kepada PNS berprestasi. Kalau ada histori PNS pemalas, jarang datang, otomatis tidak diberi kemudahan itu. Jadi, PNS yang mengajukan,” kata Gubernur.