Menurut Tim Ahli Gubernur Jabar Bidang Reformasi, Birokrasi, dan Digitalisasi, Juwanda, pegawai yang ingin WFA dapat mengajukan diri, dengan indikator penilaian yang rutin dilaporkan lewat aplikasi penilaian pegawai.
“Ini memakai aplikasi kepegawaian yang sekarang sudah ada. Ada aplikasi Tunjangan Remunerasi Kinerja (TRK) dan aplikasi K-Mob,” kata Juwanda.
Penerapan pola WFA atau MKD ini disebut mengacu ketentuan Peraturan Gubernur (Pergub) Jabar Nomor 102 Tahun 2022 tentang Waktu Kerja dan Lokasi Kerja ASN di Lingkungan Pemprov Jabar, serta Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN.
Berdasarkan hasil uji coba, pola WFA disebut turut berdampak pada efisiensi anggaran. Pola WFA diklaim dapat menghemat anggaran makan minum, perjalanan dinas, maupun tagihan listrik dan air.
“Contoh, di beberapa OPD (perangkat daerah), kita melakukan riset perjalanan dinas hemat 30 persen. Makan minum juga karena kan enggak perlu ke mana-mana. Penghematan 30 persen anggaran makan minum. Ada juga penghematan tagihan listrik dan air. Karena orang (bekerja) di rumah, ruangan enggak dipakai, jadi air, listrik, lebih hemat,” katanya.
Meskipun diperkirakan ada dampak efisiensi anggaran, diharapkan dengan penerapan pola WFA ini tidak mengurangi kualitas kerja ASN.