Adapun pada 2023, dari tujuh laporan kasus narkoba di Kecamatan Cihideung, tidak ada yang berlokasi di Kelurahan Yudanagara. “Tadinya angka (kasus narkoba di sini) tinggi. Tapi, setelah dilakukan edukasi, angka kasus di wilayah itu jadi menurun,” kata Ikhwan.
Ikhwan mengatakan, pembentukan Posko Kampung Tangguh Bebas Narkoba di Yudanagara diharapkan menguatkan upaya pencegahan peredaran narkoba di wilayah tersebut. Kampung Tangguh Bebas Narkoba ini disebut merupakan arahan dari Presiden melalui Kapolri.
Di Kota Tasikmalaya, ada juga Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika. “Dengan dasar itu, kita berupaya meminimalkan peredaran narkoba. Apalagi, Tasikmalaya menjadi salah satu titik peredaran narkoba di Priangan Timur,” kata Ikhwan.
Menurut Kapolres, Kelurahan Yudanagara menjadi proyek percontohan (pilot project) Posko Kampung Tangguh Bebas Narkoba di Kota Tasikmalaya. “Lokasi di sini karena masyarakat memiliki kepedulian. Apalagi di Yudanagara cukup minim (kasus narkoba),” ujar Kapolres.
Kapolres berharap adanya posko tersebut di Yudanagara dapat memancing kelurahan lainnya untuk mengikuti upaya serupa. Polres Tasikmalaya Kota disebut menyambut baik jika ada kelurahan yang mengajukan pembentukan posko tersebut. “Kami sangat membuka diri apabila masyarakat di wilayah lain juga ingin membentuk posko serupa di lingkungannya,” ujar Kapolres.