REJABAR.CO.ID, BANDUNG BARAT -- Pemprov Jawa Barat (Jabar) menerbitkan kebijakan terbaru terkait pembuangan sampah ke TPA Sarimukti di Kabupaten Bandung Barat (KBB). Pembuangan sampah dari wilayah Bandung Raya kembali dibatasi berdasarkan tonase.
TPA Sarimukti yang difokuskan di zona 5 atau perluasan hanya menerima maksimal 1.500 ton sampah per hari. Rinciannya, dari Kota Bandung maksimal 981,31 ton per hari, Kota Cimahi maksimal 119,16 ton per hari, Kabupaten Bandung maksimal 280,37 ton per hari dan Kabupaten Bandung Barat maksimal 119,16 ton per hari.
Pembatasan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Barat Nomor: 6174/PBLS.04/DLH perihal Peringatan dan Pembatasan Pembuangan Sampah ke TPPAS Regional Sarimukti.
"Sudah ada surat edaran dari Pak Sekda (Jabar) terkait pembatasan berdasarkan berat sesuai hasik jembatan timbang," ujar Kepala UPTD Pengelolaan Sampah TPA/TPST Regional pada Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat Arief Perdana saat dihubungi, Senin (4/8/2025).
Arief menjelaskan, pembatasan pembuangan sampah dari wilayah Bandung Raya di zona perluasan sekitar 6,3 hektare itu mengacu kepada hasil detail engineering design (DED) tahun 2022. Pembatasan dimulai Agustus 2025.
Dari hasil perencanaan itu usia zona 5 diharapkan cukup untuk menampung sampah hingga 2 tahun lebih atau sampai TPPAS Legok Nangka beroperasi. Jika kuota tonase mingguan masing-masing kabupaten/kota telah terpenuhi maka truk pengangkut sampah tidak akan diperkenankan melakukan pembuangan.
"Iya acuan pembatasannya berdasarkan perhitungan DED tahun 2022. Kita sepakat dihitungnya rata-rata mingguan, tinggal dijumlahkan saja kuota harian dikali 7. Jadi kalau kita masuknya bisa 1.000-1500 kita berharap zona perluasan bisa digunakan lebih dari 2 tahun. Kalau di lose lagi cuma bisa dua tahun atau bahkan lebih cepat," kata Arief.
Untuk memastikan jatah pembuangan sampah dari wilayah Bandung Raya sesuai dengan surat edaran itu, pengelola TPA Sarimukti sudah mengaktifkan jembatan timbang di akses masuk menuju zona 5 yang lokasinya tidak jauh dari zona lama itu sudah dilengkapi dengan jembatan timbangan.
Arief mengatakan, pihaknya sudah menyampaikan surat edaran terbaru terkait pembatasan pembuangan sampah itu ke kabupaten dan kota yang memanfaatkan TPA Sarimukti. Dirinya berharap pembatasan itu dipatuhi sehingga usia zona perluasan sesuai dengan perencanaan.
Apalagi dalam surat edaran juga mengharuskan pemda di wilayah Bandung Raya menyediakan sarana dan prasarana fasilitas pengolah sampah di masyarakat hingga mengintensifkan kembali upaya pengurangan sampah di sumber dengan melakukan sosialisasi.
"Sudah ada surat edaran ke kabupaten dan kota terkait pembatasan sampah ke Sarimukti. Kalau ke masyarakat itu wewenang kabupaten dan kota," katanya.
Arif melanjutkan, sejak dibukanya zona perluasan TPa Sarimukti Juni lalu, ketinggian sampah sudah mencapai sekitar 5 meter. "Sekarang yang paling tertinggi gunungannya di zona perluasan itu udah sekitar 5 meter," kata Arief.