Kabar surat permintaan maaf dari Panji Gumilang mendapat respons dari Forum Indramayu Menggugat (FIM). Kelompok masyarakat ini pada Juni 2023 menggelar aksi demonstrasi ke Ma’had Al-Zaytun di Kecamatan Gantar, Kabupaten Indramayu. FIM juga melaporkan Panji Gumilang ke Polres Indramayu terkait pengelolaan zakat, infak, dan sedekah.
Menurut Koordinator Umum FIM, Carkaya, ketika mau bertobat, maka mesti mengakui kesalahannya. Seperti terkait dugaan penistaan agama atau dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). “Kalau hanya bertobat untuk meringankan hukuman, itu hanya tobat sambel,” kata Carkaya kepada wartawan di Kabupaten Indramayu, Senin (25/9/2023).
Ihwal adanya sejumlah pihak yang mencabut laporan polisi terkait Panji Gumilang, Carkaya menyebut itu sebagai hak pelapor. Namun, ia mempertanyakan keputusan itu. “Itu hak mereka. Namun, secara etis, kita pertanyakan juga. Yang melaporkan mereka, yang cabut mereka juga,” katanya.
Sementara FIM belum mencabut laporan soal dugaan tindak pidana dalam pengelolaan zakat, infak, dan sedekah yang dilayangkan ke Polres Indramayu. “Laporan FIM tidak akan dicabut karena implikasinya di lapangan sangat banyak terkait pengelolaan, penggalangan, dan pemanfaatan dana yang dimiliki oleh Al-Zaytun,” kata kuasa hukum FIM, Hendra Irvan Helmy, kepada wartawan di Indramayu, Senin (25/9/2023).