Menurut Kapolres, dengan menggunakan sepeda motor milik tetangganya, tersangka N membawa anaknya ke rumah mantan suaminya di Kecamatan Bongas, Kabupaten Indramayu. Saat itu, korban disebut masih dalam keadaan hidup meski mengalami luka-luka dan kondisinya lemah.
Namun, dalam perjalanan, tersangka N disebut berubah pikiran karena merasa takut penganiayaan yang dilakukan kepada korban diketahui oleh mantan suaminya maupun polisi. Tersangka juga disebut merasa lelah mengurus korban.
Karena itu, saat melintasi Blok Sukatani, Desa Bugis, Kecamatan Anjatan, Kabupaten Indramayu, tersangka N disebut membuang anaknya sendiri ke saluran irigasi.
“Anaknya digotong dan dilempar ke saluran irigasi dengan kondisi tangan terikat dan kepala luka-luka. Si ibu kemudian pergi dan mayat korban ditemukan warga keesokan harinya,” ujar Kapolres.
Kapolres mengatakan, berdasarkan keterangan kepada polisi, N mengakui bahwa anaknya masih hidup saat dalam perjalanan. Begitu pula saat dilempar ke saluran irigasi.
“Dari hasil autopsi memang ada pasir yang masuk ke saluran pernapasan korban. Ini juga bisa mengakibatkan kematian dari korban. Tapi, kami akan dalami lebih lanjut penyebab kematiannya,” kata Kapolres.
Kapolres mengatakan, motif tersangka melakukan perbuatan itu karena merasa kesal dan gelap mata akibat kelakuan korban yang sering membuat masalah. Tersangka juga merasa malu dan lelah mengurus korban.