REJABAR.CO.ID, CIREBON -- Jajaran Polresta Cirebon berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang menimpa R (48 tahun), seorang wanita asal Desa Cangkoak, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon. Pelaku ternyata mantan suami siri dari korban.
Peristiwa pembunuhan yang terjadi di rumah korban pada Ahad (26/11/2023) sekitar pukul 02.00 WIB itu membuat geger warga. Saat itu korban ditemukan bersimbah darah dengan sembilan luka tusukan pisau di sekujur tubuhnya.
Polisi yang mendapat laporan itu segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan melakukan penyelidikan. Hasilnya, dalam waktu 36 jam, polisi berhasil menangkap pelaku.
Pelaku yang berinisial OS (49) itu merupakan mantan suami siri dari korban. Pelaku ditangkap saat bersembunyi di daerah Jakarta Timur.
‘’Dari hasil pemeriksaan sementara, diketahui bahwa korban merupakan mantan istri siri dari pelaku, yang bercerai sejak Juli 2023. Pelaku menginginkan rujuk, tapi korban dan keluarganya menolak,’’ ujar Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman, saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Selasa (28/11/2023).
Menurut Arif, sebelum peristiwa itu terjadi, pelaku mengaku mendapatkan informasi bahwa ada laki-laki lain yang berusaha untuk mendekati korban. Hal itu akhirnya membuat pelaku merasa marah dan cemburu.
Pelaku yang kesehariannya berjualan angkringan, kemudian mendatangi rumah korban seusai berjualan. Pelaku masuk dari pintu belakang dan langsung menuju kamar korban.
Saat itu, pelaku datang dengan mengendarai sepeda motor dan membawa makanan serta uang yang akan diberikan kepada korban. Namun, korban menolak pemberian tersebut dan berteriak.
‘’Pelaku kemudian mencabut pisau yang sudah disiapkannya dari tempat jualannya, lalu menusuk korban menggunakan pisau itu,’’ kata Arif menerangkan.
Arif menyebutkan, dari hasil visum yang dilakukan oleh Rumah Sakit Bhayangkara Indramayu, korban diketahui mengalami sembilan luka tusuk di bagian badan dan dada. Selain itu, ada pula 11 luka sayatan di tangan dan pergelangan.
Dalam kasus itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya, pisau dapur yang diduga digunakan pelaku untuk menghabisi nyawa korban, sandal, dua unit handphone, satu unit sepeda motor, pakaian korban, dan sprei.
‘’Pelaku dijerat Pasal 340 dan atau Pasal 338 KUHP serta diancam hukuman maksimal penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara,’’ kata Arif.