REJABAR.CO.ID, GARUT — Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut, Jawa Barat, menerima penyerahan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa Cigadog Tahun Anggaran (TA) 2021. Tersangka merupakan kepala desa (kades) Cigadog, Kecamatan Sucinaraja, berinisial NS.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Garut Jaya P Sitompul mengatakan, pihaknya telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) perkara kasus dugaan korupsi Dana Desa Cigadog TA 2021 dari Polres Garut pada Jumat (24/11/2023).
“Untuk kepentingan penuntutan, terhadap tersangka NS telah dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIB Garut selama 20 hari, terhitung mulai tanggal 24 November 2023 hingga tanggal 13 Desember 2023. Itu berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejari Garut Nomor Print-1789/M.2.15/Ft.1/11/2023 tanggal 24 November 2023,” kata Jaya, melalui keterangan tertulis, Selasa (28/11/2023).
Jaya menjelaskan, tersangka NS diduga melakukan korupsi dengan modus tidak melibatkan peran serta masyarakat dan tim pengelola kegiatan dalam pelaksanaan pengadaan barang atau jasa. Kegiatan itu diduga tidak sesuai dengan Peraturan Desa Nomor 5 Tahun 2020 tentang APBDes Cigadog TA 2021 hingga melewati TA 2021.
Menurut Jaya, tersangka juga diduga tidak merealisasikan sepenuhnya kegiatan penyaluran BLT Dana Desa TA 2021, sebagaimana Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 222/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Dana Desa. Adapun jumlah alokasi anggarannya Rp 1.205.728.000.
“Berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara penggunaan Dana Desa Cigadog TA 2021 oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Garut Nomor KU.09.01/1070/Inspektorat tanggal 6 Juni 2023, telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 469.427.925,” kata Jaya.
Terkait kasus tersebut, Jaya mengatakan, telah disita barang bukti berupa uang tunai Rp 26.700.000 dan dua unit sepeda motor. Selain itu, sejumlah dokumen terkait pengalokasian dan realisasi pencairan anggaran kegiatan.
Tersangka NS disebut dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 juncto (jo) Pasal 18 ayat 1 subsider Pasal 3 jo Pasal 18 ayat 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.