Berdasarkan hasil visum korban, menurut Kapolres, terdapat beberapa luka memar dan lebam di wajah, badan, punggung, tangan, dan bagian tubuh lainnya. “Untuk sementara, di keterangan visum itu luka memar, luka lebam,” ujar Kapolres.
Polres Kuningan menetapkan 18 santri sebagai tersangka terkait kasus itu. Kapolres menjelaskan, enam di antaranya masuk kategori dewasa dan kini ditahan di Markas Polres Kuningan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Sedangkan 12 tersangka lainnya masih di bawah umur. Kapolres mengatakan, penanganan tersangka di bawah umur ini dikoordinasikan dengan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Kuningan. “Jadi, (12 tersangka di bawah umur) tidak ditahan di Polres Kuningan,” ujar dia.
Kapolres mengatakan, Polres Kuningan akan menangani kasus tersebut sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Untuk penanganan tersangka yang di bawah umur akan menggunakan sistem peradilan anak.