Kamis 07 Dec 2023 06:21 WIB

Kronologi Santri di Kuningan Meninggal Setelah Dianiaya dan Dikunci dalam Gudang

Polres Kuningan menetapkan 18 santri sebagai tersangka.

Rep: Lilis Sri Handayani/Antara/ Red: Irfan Fitrat
(ILUSTRASI) Garis polisi di tempat kejadian perkara (TKP).
Foto:

Dugaan motif penganiayaan

Ihwal penyebab atau motif penganiayaan, menurut Kapolres, sementara ini diduga para tersangka emosi lantaran korban diduga mencuri barang. Menurut dia, dugaan korban mencuri barang ini belum dipastikan kebenarannya.

“Motifnya sementara korban ini diduga melakukan pencurian. Namun, tidak dibenarkan untuk main hakim sendiri, apalagi berbuat tindakan pidana seperti pengeroyokan,” kata Kapolres.

Berkaca dari kejadian itu, Kapolres mengimbau para tenaga pendidik agar selalu mengawasi anak didiknya, juga mengedukasi dan memberikan bimbingan supaya mereka tidak melakukan tindakan melawan hukum.

“Kalaupun ada tindakan pencurian, bisa diarahkan ke penegak hukum. Ada kami Polres Kuningan atau minimalnya diserahkan ke polsek terdekat. Jangan main hakim sendiri,” kata Kapolres.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement