REJABAR.CO.ID, CIREBON -- Jajaran Polresta Cirebon berhasil mengamankan pengedar sabu-sabu. Tersangka diamankan di wilayah Kecamatan Gegesik, Kabupaten Cirebon. Menurut Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, pengedar sabu-sabu yang berhasil diamankan berinisial RJ (31), yang berasal dari Kecamatan Gegesik, Kabupaten Cirebon.
‘’Kami juga mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu sebanyak satu paket sabu-sabu seberat 1,27 gram, handphone, sepeda motor, dan lainnya,’’ ujar Sumarni, Senin (18/3/2024).
Sumarni mengatakan, RJ ditangkap dan ditemukan paket sabu-sabu di tangannya di wilayah Kecamatam Gegesik, Kabupaten Cirebon. Sehingga petugas pun langsung mengamankannya berikut barang bukti untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan sementara, RJ juga mengakui berperan sebagai perantara jual beli narkoba jenis sabu-sabu. Tersangka menyebutkan, barang tersebut didapat dari seseorang yang kini berstatus DPO. ‘’Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, RJ dijerat Pasal 114 Juncto Pasal 112 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba dan diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara,’’ kata Sumarni.