REJABAR.CO.ID, INDRAMAYU---Dampak abrasi Sungai Cimanuk yang melintasi Desa/Kecamatan Kertasemaya, Kabupaten Indramayu telah menggerus sebagian tanah milik warga. Bahkan salah satunya sudah ada yang terbawa longsor. Kondisi itupun membuat masyarakat terancam, baik jiwa maupun hartanya.
Melihat kondisi tersebut, Pemkab Indramayu melalui Tim Pengadaan Tanah Kabupaten Indramayu mendorong percepatan pembebasan tanah milik warga yang terdampak abrasi tersebut. Hal itu disampaikan kepada Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Cimanuk – Cisanggarung.
Langkah tersebut dimaksudkan agar warga yang terkena abrasi tidak ada yang dirugikan atas kehilangan tanah dan bangunan akibat abrasi sungai Cimanuk.
Menurut Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Diskimrum) Kabupaten Indramayu, Erpin Marpinda, langkah itupun telah direspon oleh BBWS Cimanuk – Cisanggarung. Menurutnya, instansi tersebut telah mengalokasikan anggaran tahun 2024 untuk pembebasan tanah dan bangunan, dengan besaran nilai sesuai dengan appraisal oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).
‘’Berbagai tahapan tersebut pelaksanaannya difasilitasi oleh Tim Pengadaan Tanah Kabupaten Indramayu. Bupati tidak ingin ada warga yang dirugikan akibat abrasi Sungai Cimanuk,’’ ujar Erpin, Kamis (13/6/2024).
Erpin mengatakan, tahapan selanjutnya dalam waktu dekat ini akan dilakukan pembayaran ganti rugi tanah milik warga. ‘’Pembayaran ganti rugi ini tentunya setelah diselesaikannya administrasi pelepasan hak atas tanah,’’ kata Erpin.
Sementara itu, Kepala Bidang Pertanahan pada Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Diskimrum) Kabupaten Indramayu, Runita menjelaskan, saat ini kondisi eksisting tanah dan bangunan milik warga yang terdampak langsung sebanyak 30 bidang.
Menurut Runita, tanah dan bangunan warga yang terdampak dibeli semua, termasuk tanaman yang berada di tanah warga juga dijadikan dasar perhitungan. ‘’Tim Pengadaan Tanah bergerak cepat agar masyarakat segera mendapatkan ganti rugi,’’ kata Runita.