REJABAR.CO.ID, BANDUNG---- Pemprov Jabar, akan tegas pada semua Aparat Sipil Negara (ASN) yang terbukti bermain judi online. Menurut Penjabat (Pj) Gubernur Jabar, Bey Machmudin, Pemprov Jabar akan membentuk satuan tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Online. Satgas ini dibentuk, sebagai tindak lanjut dari Surat Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satgas Pemberantasan Perjudian Daring.
Bey mengatakan, Keppres sendiri merupakan arahan langsung dari Presiden Joko Widodo(Jokowi) nantinya akan ditindaklanjuti dengan membuat aturan turunan. "Pastinya akan ada aturan turunannya, kalau Kepres kan daerah juga harus mendukung. Kita akan siapkan (Satgas Pemberantasan Perjudian Daring)," ujar Bey, Selasa (19/6/2024).
Menurut Bey, semua kelompok masyarakat baik ASN di lingkungan Pemprov Jabar atau di luar itu ada baiknya menghindari judi online ini. Jadi, sebaiknya masyarakat bekerja di sektor yang halal dan terbebas dari judi online.
"Yang penting bukan hanya ASN tapi seluruh masyarakat juga jangan berjudi. Intinya jangan bermain judi dari segi agama haram, lebih baik cari yang halal," katanya.
Bey mengatakan, pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jabar mengenai sanksi yang diberikan terhadap ASN yang kedapatan bermain judi. Bey menegaskan, sanksi akan tetap ada, tapi menyesuaikan dengan alat bukti.
"Itu terintegritas dengan pusat, jadi saya tanya ke BKD ASN yang diberikan sanksi itu kalau ada bukti. Tidak bisa asal tunjuk itu ada sanksi," katanya.
Perlu diketahui, Presiden Jokowi menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 tahun 2024 terkait pembentukan Satuan Tugas (Satgas) pemberantasan judi online pada Jumat, 14 Juni 2024. Dalam Pasal 1 Keppres tersebut dijelaskan bahwa, satgas pemberantasan judi online dibuat untuk mendukung upaya percepatan pemberantasan perjudian daring secara terpadu.