REJABAR.CO.ID, KARAWANG -- Sebanyak 27 kabupaten/kota di Jabar membentuk Satgas Pemberantasan Premanisme secara serentak, Kamis (27/3/2025).
Pembentukan Satgas Pemberantasan Premanisme di daerah itu dilakukan berdasarkan instruksi Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi, untuk mewujudkan Jabar yang aman dan kondusif.
Aksi premanisme terbukti telah merusak rasa aman dan menganggu kenyamanan masyarakat, merusak imej satu daerah, dan membuat iklim investasi tidak sehat.
Menurut Gubernur yang akrab disapa Kang Dedi Mulyadi (KDM), satgas itu dibentuk untuk melindungi masyarakat dari berbagai aksi premanisme yang mengintimidasi dan merugikan ekonomi. Beberapa area yang jadi fokus satgas adalah premanisme jalanan, pasar, dan industri.
“Satgas bertujuan melindungi petani, pedagang, guru, pengusaha. Semua harus dilindungi dari premanisme,” ujar KDM, usai memimpin apel kesiapsiagaan Satgas di KIIC, Kabupaten Karawang, Kamis (27/3/2025).
“Di jalan sopir dimintain (uang), di pasar dimintain, di industri dimintain, kita harus tertibkan itu,” kata KDM.
KDM mengatakan, sektor industri menjadi salah satu yang paling terdampak aksi premanisme. Salah satunya pungli, baik kepada pengusaha maupun pekerja, serta gangguan operasional dan distribusi barang. “Kalau ini dibiarkan akan menurunkan daya saing Jabar sebagai pusat investasi nasional dan berdampak pada hilangnya lapangan pekerjaan masyarakat,” kata KDM.
KDM pun meminta satgas bertindak tegas sesuai hukum yang berlaku dan tidak tebang pilih. Namun, harus tetap humanis. “Pastikan tindakan penegakan hukum berjalan adil, humanis, dan sesuai aturan tanpa tebang pilih,” katanya.
Satgas Pemberantasan Premanisme itu terdiri dari Polri, TNI, polisi militer, kejaksaan, BIN Daerah, Satpol PP, dan stakeholders lain. Komponennya terdiri dari bidang pencegahan dan komunikasi publik, intelijen, penindakan, dan rehabilitasi.
Satgas tidak hanya bekerja saat menjelang mudik Idul Fitri saja, tapi berkelanjutan dengan sistem monitoring evaluasi dan laporan berkala. Masyarakat pun bisa membuat laporan ke kanal – kanal resmi di pemda masing – masing, untuk ditindaklanjuti dengan cepat dan tepat.