Jumat 21 Jun 2024 10:07 WIB

Menanti Lima Tahun, Warga Akhirnya Terima Ganti Rugi Tanah Terdampak Abrasi Cimanuk

Warga terdampak menanti selama lima tahun

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Arie Lukihardianti
Pekerja menggunakan alat berat menyusun batu beton pemecah ombak di Pantai Dadap, Juntinyuat, Indramayu, Jawa Barat, Senin (18/7/2022). Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Balai Besar Wilayah Sungai Cimanuk-Cisanggarung (BBWS) melakukan penanganan abrasi pantai yang mengancam permukiman warga di daerah itu dengan membangun tanggul geobox sepanjang 4 km.
Foto: ANTARA/Dedhez Anggara
Pekerja menggunakan alat berat menyusun batu beton pemecah ombak di Pantai Dadap, Juntinyuat, Indramayu, Jawa Barat, Senin (18/7/2022). Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Balai Besar Wilayah Sungai Cimanuk-Cisanggarung (BBWS) melakukan penanganan abrasi pantai yang mengancam permukiman warga di daerah itu dengan membangun tanggul geobox sepanjang 4 km.

REJABAR.CO.ID,  INDRAMAYU---Warga yang terkena dampak abrasi Sungai Cimanuk di Desa Kertasemaya, Kecamatan Kertasemaya, Kabupaten Indramayu selama ini diliputi keresahan. Pasalnya, tanah mereka hilang tergerus abrasi dan mereka pun tak kunjung memperoleh ganti rugi atas kondisi tersebut.

Namun pada Kamis (20/6/2024), penantian mereka selama lima tahun akhirnya berbuah manis. Pihak Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Cimanuk Cisanggarung akhirnya melakukan pembayaran ganti rugi pembebasan tanah milik warga, setelah melalui berbagai tahapan. Dengan ganti rugi itu, warga yang kehilangan tanah dan bangunan bisa membeli atau menempati hunian tempat tinggal baru yang bebas dari ancaman bencana.

Baca Juga

Salah seorang warga penerima ganti rugi, Nunung Nurhayati, mengatakan, sebenarnya merasa sedih karena harus pindah dan menempati lokasi baru. Namun karena bencana yang tidak bisa dihindari, dia bersama keluarganya pun harus mengikhlaskan rumah dan tanah mereka. ‘’Sejak kecil saya tinggal di rumah itu, tetapi sekarang harus ikhlas,’’ kata Nunung.

Hal senada diungkapkan Fatiha, yang juga harus merelakan rumah dan tanahnya terbawa abrasi sungai Cimanuk. Meski demikian, dia bersyukur karena besaran harga ganti rugi yang diterimanya diatas harga pasaran. ‘’Terima kasih semuanya, ini harga ganti ruginya di atas harga pasaran,’’ kata Fatiha.

Bupati Indramayu, Nina Agustina menjelaskan, kegelisahan warga yang terkena abrasi Sungai Cimanuk sudah berlangsung sejak lima tahun lalu. Sebagai pimpinan daerah, dia pun langsung berkoordinasi dengan Pemerintah Pusat melalui BBWS Cimanuk Cisanggarung sesuai dengan kewenangannya.

‘’Alhamdulillah pada tahun 2024 ini, (pemerintah) telah mengalokasikan anggaran untuk pembebasan lahan bagi warga yang terkena abrasi Cimanuk,’’ kata Nina.

Sementara itu, Kepala BBWS Cimanuk Cisanggarung, Dwi Agus Kuncoro mengatakan, anggaran yang disiapkan untuk proses ganti rugi tersebut sebesar Rp 10,8 miliar. Hal itu untuk pembayaran 29 bidang tanah, dengan luas total 5.322 meter persegi. ‘’Awalnya ada 30 bidang tanah. Namun hanya 29 bidang tanah yang hari ini dibagikan karena satu bidang tidak sepakat,’’ kata Dwi.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement