Jumat 11 Oct 2024 11:12 WIB

Disnaker Indramayu Kirim Surat ke Pusat Minta Pulangkan Mantan Legislator dari Myanmar

Robiin dikabarkan mengalami penyekapan dan penyiksaan di Myanmar

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Arie Lukihardianti
Yuli Yasmi saat ditemui di kediamannya di Desa Arjasari, Kecamatan Patrol, Kabupaten Indramayu, Kamis (10/10/2024). Dia merupakan istri dari mantan anggota DPRD Kabupaten Indramayu, Robiin, yang disekap dan disiksa di wilayah Myanmar.
Foto: Lilis Sri Handayani
Yuli Yasmi saat ditemui di kediamannya di Desa Arjasari, Kecamatan Patrol, Kabupaten Indramayu, Kamis (10/10/2024). Dia merupakan istri dari mantan anggota DPRD Kabupaten Indramayu, Robiin, yang disekap dan disiksa di wilayah Myanmar.

REJABAR.CO.ID,  INDRAMAYU--Seorang mantan anggota DPRD Kabupaten Indramayu, Robiin, dikabarkan mengalami penyekapan dan penyiksaan di Myanmar. Dia juga dipaksa bekerja sebagai online scaming atau penipuan online.

Kondisi tersebut mendapat perhatian dari Pemkab Indramayu, dalam hal ini Dinas Tenaga Kerja (Disnaker). Instansi tersebut telah mendatangi rumah keluarga Robiin di Desa Arjasari, Kecamatan Patrol, Kabupaten Indramayu.

Baca Juga

Kabid Penempatan Tenaga Kerja Disnaker Kabupaten Indramayu, Asep Kurniawan, mengatakan, sudah meminta informasi secara langsung dari istri Robiin, Yuli Yasmi, mengenai kronologi maupun kondisi yang dialami Robiin di Myanmar.

Asep mengatakan, hasil dari penggalian informasi kepada keluarga Robiin itu, pihaknya akan berkirim surat secara resmi kepada Kemenaker, Kemenlu, KBRI di Myanmar hingga BP2MI. Pihkanya meminta bantuan kepada Pemerintah Pusat untuk membantu memulangkan Robiin, yang merupakan warga Kabupaten Indramayu.

Menurut Asep, kasus yang dialami Robiin itu diduga kuat adalah tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Hal itu terlihat dari mekanisme perekrutan dan pemberangkatan Robiin ke luar negeri. “Sudah terlihat tidak sesuai prosedur. Apalagi ada penyiksaan, ada eksploitasi, ini sebenarnya sudah masuk (TPPO),’’ ujar Asep, Jumat (11/10/2024).

Namun, pengungkapan kasus itu tidak mudah mengingat perekrutan terhadap Robiin tidak melalui agen atau perorangan di Indonesia, melainkan melalui media sosial langsung dari luar negeri. Untuk itu, Pemkab Indramayu saat ini akan fokus terlebih dahulu pada upaya pemulangan terhadap Robiin. ‘’Kita akan fokus pemulangan dulu,’’ kata Asep.

Seperti diketahui, Robiin dikabarkan mengalami penyekapan dan penyiksaan di Myanmar. Dia dipekerjakan sebagai online scaming, dengan waktu kerja selama 18-20 jam per hari, bahkan pernah hampir 24 jam.

Robiin diduga menjadi korban TPPO. Dia awalnya dijanjikan bekerja sebagai admin HRD di pabrik tekstil di Thailand, dengan gaji Rp 16 juta per bulan, ditambah bonus dan cuti. Namun sesampainya di sana pada September 2023, dia justru diselundupkan ke Myanmar dan dipaksa bekerja sebagai online scaming tanpa pernah digaji.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement