Kamis 10 Jul 2025 19:32 WIB

Sengketa Kakek Vs Cucu Soal Tanah Warisan di Indramayu, Pengurus Wilayah Beri Perhatian ke Bocah ZI

Pemerintah daerah tidak akan membiarkan seorang anak usia 12 tahun teraniaya

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Arie Lukihardianti
Seorang bocah kelas lima sekolah dasar (SD) berinisial ZI, asal Desa Karangsong, Kecamatan/Kabupaten Indramayu,  digugat oleh kakek kandungnya sendiri dalam perkara sengketa tanah.
Foto: Lilis Sri Handayani
Seorang bocah kelas lima sekolah dasar (SD) berinisial ZI, asal Desa Karangsong, Kecamatan/Kabupaten Indramayu, digugat oleh kakek kandungnya sendiri dalam perkara sengketa tanah.

REJABAR.CO.ID,  INDRAMAYU--Sengketa tanah antara kakek nenek dan cucunya di Kabupaten Indramayu menyedot perhatian banyak pihak. Apalagi, salah satu cucu yang menjadi tergugat dalam kasus tersebut masih duduk di bangku kelas lima sekolah dasar (SD).

‎Gugatan itu dilayangkan oleh kakek nenek bernama Kadi dan Narti. Adapun tergugat adalah Rastiah (37) selaku tergugat I serta dua anaknya, Heryatno (20) dan Zaki (12), yang masing-masing menjadi tergugat II dan tergugat III.

Baca Juga

Adapun objek gugatan yang dilayangkan oleh Kadi dan Narti adalah tanah, yang diatasnya berdiri rumah yang kini ditempati Rastiah dan kedua anaknya. Sengketa itu muncul setelah Suparto, yang merupakan suami dari Rastiah dan ayah dari Heryatno dan ZI, meninggal dunia. Suparto merupakan anak dari Kadi dan Narti.  

‎Camat Indramayu, Indra Mulyana pun buka suara terkait polemik keluarga tersebut yang terjadi di wilayah yang dipimpinnya. Ia menyatakan, pemerintah daerah akan bertindak sesuai fungsi dan regulasi yang berlaku.

‎“Pemerintah daerah menyikapi hal tersebut sesuai fungsinya untuk memberikan pengayoman kepada seluruh warga, baik kepada pihak penggugat yakni Pak Kadi maupun kepada Ibu Rastiah dan anak-anaknya selaku tergugat,” ujar Indra, Kamis (10/7/2025).

‎Indra menegaskan, pemerintah daerah juga akan memberikan perhatian khusus terhadap ZI, mengingat usianya yang masih anak-anak. Ia menyatakan, pemerintah daerah tidak akan membiarkan seorang anak usia 12 tahun teraniaya atau ter-framing seperti itu.

Indra mengatakan, pihaknya sudah menggali informasi mengenai persoalan di antara kakek dan nenek Vs menantu dan cucunya tersebut. Ia juga sudah berkoordinasi dengan pemerintah desa setempat dan akan melibatkan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Indramayu untuk memberikan pendampingan kepada ZI.

Menurut Indra, pemerintah daerah telah berupaya agar ada jalan terbaik untuk semua pihak. Ia pun yakin keluarga tersebut sebenernya saling menyayangi satu sama lain. “Kami berharap keluarga ini bisa kembali utuh, dan ananda Zaki (ZI) tidak terganggu dengan persoalan ini karena sebenarnya ini kan persoalan orang dewasa,” katanya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement