REJABAR.CO.ID, BANDUNG BARAT -- Aktivitas pembuangan sampah dari wilayah Bandung Raya ke zona lama TPA Sarimukti, Cipatat, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat dihentikan. Pembuangan dialihkan ke zona 5 atau zona perluasan yang baru rampung dibangun.
Meski zona baru seluas 6,2 hektare sudah beroperasi, namun Pemprov Jabar tetap melakukan pembuangan sampah dari Bandung Raya. Yaitu Kota Cimahi 17 rit per hari, Kabupaten Bandung 40 rit, Kabupaten Bandung Barat 17 rit, dan Kota Bandung disepakati sebanyak 140 rit.
"Untuk zona 5 atau zona baru sudah beroperasi sejak 20 Juni 2025, tapi kapasitasnya tetap dibatasi 1.200 ton per hari. Untuk zona lama, 1 sampai 4 sudah ditutup," ujar Koordinator Pengelola TPA Sarimukti, Zidni Ilman di lokasi, Rabu (16/7/2025).
Zidni mengatakan, pembuangan ke zona 5 yang lokasinya tidak jauh dari zona lama itu sudah dilengkapi dengan jembatan timbangan. Sehingga, semua truk yang membuang sampah ke TPA Sarimukti harus lolos timbangan terlebih dulu.
"Sekarang jembatan timbangnya sudah diaktifkan, kapasitas maksimalnya 30 ton. Semua truk dari wilayah Bandung Raya yang buang sampah jalurnya lewat jembatan timbang, keluarnya beda jalur," kata Zidni.
Untuk instalasi pengolahan limbahnya, Zidni mengklaim sudah jauh lebih baik dimana saluran air biasa dengan air lindinya dibuat secara terpisah. Zona baru TPA Sarimukti dilengkapi dengan Geomembrane merupakan lapisan kedap air yang digunakan untuk menutup tempat pembuangan akhir sampah. Fungsinya untuk mencegah pencemaran air, tanah dan udara.
"Instalasi limbahnya lebih rapi lagi, air biasa dengan lindinya terpisah. Air biasa di atas geomembrane dan lindinya dibawahnya," kata dia.
Sedangkan untuk nasib zona lama, kata Zidni, rencananya akan dilakukan pemadatan menggunakan tanah. Konsep pemadatan dengan tanah di bekas lokasi pembuangan sampah itu sudah diterapkan sebelumnya di zona 1 yang memang sudah tidak aktif sejak lama.
Kepala UPTD Pengelolaan Sampah TPA/TPST Regional pada Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jabar, Arief Perdana, berdasarkan dokumen perencanaan, jika kiriman sampah dari wilayah Bandung Raya yang meliputi Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung dan Kabupaten Bandung Barat mencapai 2.000 ton per hari, maka zona perluasan 6,3 hektare itu hanya akan berusia 2 tahun 15 hari.
Namun sesuai arahan, kata Arief, pembuangan sampah di zona perluasan TPA Sarimukti tetap dibatasi. Sebab jika tidak ada pembatasan, pihaknya khawatir usai zona perluasan itu akan lebih cepat sebelum TPPAS Legoknangka di Kabupaten Bandung beroperasi.
"Sesuai arahan Pak Sekda kuotanya tetap seperti Oktober kemarin supaya zona perluasan ini bisa lebih lama digunakan sampai Legoknangka beroperasi. Makannya kita kurangi, jadi kalau kita masuknya bisa 1.000-1500 kita berharap zona perluasan bisa digunakan lebih dari 2 tahun. Kalau di lose lagi cuma bisa dua tahun atau bahkan lebih cepat," kata Arief.