Senin 10 Jul 2023 09:59 WIB

FAPP Jelaskan Masalah Gugatan Panji Gumilang Terhadap Anwar Abbas

FAPP mengaku sudah berkomunikasi dengan Anwar Abbas soal gugatan Panji Gumilang.

Rep: Muhyiddin/ Red: Irfan Fitrat
Ketua Umum DPP Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP), Ihsan Tanjung, yang menjadi pelapor kasus dugaan penistaan agama oleh Pimpinan Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang.
Foto:

Ihwal gugatan yang sudah dilayangkan kuasa hukum Panji Gumilang, Ihsan mengatakan, nantinya akan disampaikan soal faktanya di pengadilan.

“Ya enggak apa-apa. Nanti kan akan kita sampaikan faktanya di pengadilan. Itu kan gugatan perdata, bukan dilaporkan ke aparat kepolisian. Beda, kan. Ini kan dia gugat perdata,” kata Ihsan.

Menurut Ihsan, nantinya di pengadilan disampaikan apa yang dipahami oleh Buya Anwar Abbas tentang potongan-potongan video yang beredar terkait Panji Gumilang. Ia mengatakan, sumbernya bukan langsung dari Buya Anwar Abbas, tapi dari media dan saat ini pun masih beredar.

“Saya pikir siapa pun yang mendengar video itu persepsinya akan sama dengan Buya Anwar Abbas, sebelum dia mendapatkan video utuh, kan,” kata Ihsan.

Karenanya, Ihsan menilai, yang mesti dipersoalkan adalah orang yang memotong-motong video. “Jadi, harusnya yang mereka persoalkan orang-orang yang motong-motong video itu karena semua orang menangkap dari video yang beredar dan itu sekarang masih banyak yang beredar,” katanya.

Gugatan dari Panji Gumilang

Kuasa hukum Panji Gumilang, Hendra Efendi, menyampaikan soal gugatan yang dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (6/7/2023). Selain terhadap Anwas Abbas, kata dia, gugatan juga dilakukan terhadap MUI sebagai lembaga.

Hendra mengatakan, Anwar Abbas dan MUI diduga melontarkan tuduhan Panji Gumilang komunis hanya berdasarkan potongan video yang beredar di media sosial.

“Jadi, yang disampaikan oleh Syekh Panji dalam cerita itu kemudian dipotong-potong oleh TikTok, kemudian ada berbagai media, menjadi sebuah statement yang ditudingkan oleh saudara Anwar Abbas kepada klien kami,” kata Hendra kepada wartawan.

Tak hanya mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan tuntutan ganti rugi imateriel sebesar Rp 1 triliun, menurut Hendra, Anwas Abbas juga akan dilaporkan ke kepolisian.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement