REJABAR.CO.ID, JAKARTA -- Polemik dan kontroversi seputar Ma’had Al Zaytun semakin rumit dan seolah tak berujung. Karena itu, Ketua Lembaga Persahabatan Ormas Keagamaan (LPOK) KH Said Aqil Siroj meminta negara tidak boleh kalah dengan sindikasi Al Zaytun.
Menurut dia, pemerintah harus bertindak tegas melakukan penyelidikan komprehensif dan melakukan penyidikan atas kasus Al Zaytun, serta membuka fenomena ini seterang terangnya kepada masyarakat. “Pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh oknum Al Zaytun harus ditindak tegas. Seluruh stakeholders penegak hukum harus bersatu padu bersama instansi terkait dan melibatkan organisasi keagamaan serta masyarakat setempat,” ujar Kiai Said dalam keterangan pers yang diterima Republika.co.id, Senin (17/7/2023).
Ketegasan pemerintah menurut Kiai Said diperlukan agar tidak terjadi bias penanganan dan jangan sampai masyarakat menuduh seolah pemerintah lambat dan takut mengambil sikap. “Pemerintah harus lebih berani memberangus segala ideologi, kaderisasi dan gerakan yang mengarah dan berpotensi anti terhadap Pancasila dan bertentangan dengan nkri,” ucapnya.
Mantan ketua umum PBNU dua periode ini mengatakan, sindikasi jahat yang berpotensi merugikan bangsa dan negara, yang terselubung dan bergerak dalam ekosistem Al Zaytun, harus segera diakhiri. Bahkan, Kiai Said mendorong kepada pemerintah untuk mengambil alih Al Zaytun.
“Negara harus segera mengambil alih Al Zyatun, membenahi dan me-reinstall ulang sistem pendidikan Al Zaytun, agar tidak bertentangan dengan cita-cita NKRI dan menjaga secara ketat agar tidak menjadi tempat bersemainya benih-benih Negara Islam Indonesia (NII),” kata Kiai Said.
Menurut dia, keberadaan alumninya, jejaringnya, peserta didiknya harus disaring ulang melalui proses vaksinasi ideologi, internalisasi nilai-nilai keindonesiaan dan peneguhan kembali pada komitmen terhadap Pancasila Bhinneka Tunggal Ika dan NKRI dan Undang Undang Dasar 1945. “Ke depan tak boleh lagi ada ruang terbuka maupun tertutup bagi tumbuh berkembangnya ideologi, kaderisasi dan gerakan anti-Pancasila dan snti-NKRI,” kata Pengasuh Pesantren Al Tsaqofah itu menyerukan.
Karena itu instrumen kebijakan berupa instruksi Presiden( Inpres) “Gerakan Pencegahan Radikalisme dan Intoleransi” harus segera dibuat agar dapat menjadi pijakan hukum dan landasan operasional untuk mencegah, mewaspadai dan memberantas ideologi, kaderisasi dan gerakan yang bertentangan dengan Pancasila, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI dan UUD 1945.
“Pemerintah, ormas keagamaan, lembaga masyarakat sipil dan seluruh stakeholders bangsa harus selalu bersama sama, waspada dan sipsiaga untuk menghadapi berbagai ancaman, gangguan, tantangan dan hambatan baik yang datang dari dalam maupun luar,” jelas Kiai Said.