Sabtu 22 Jul 2023 05:25 WIB

Ini Pernyataan Kapolri untuk Mentersangkakan Panji Gumilang

Ada tiga klaster tindak pidana yang dituduhkan ke Panji Gumilang selaku terlapor.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Agus Yulianto
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo usai menghadiri pembekalan Wakil Presiden KH Maruf Amin ke calon perwira remaja (Capaja) TNI-Polri Tahun 2023 di Balai Sudirman, Jakarta, Jumat (21/7/2023).
Foto:

Telaah arus transaksi keuangan

Dalam proses hukum berjalan, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Humas Mabes Polri Brigadir Jenderal (Brigjen) Ahmad Ramadhan mengatakan, tim penyidik Dirtipideksus Bareskrim Polri menemukan indikasi tindak pidana korupsi dan TPPU dalam penggunaan dana BOS oleh Panji Gumilang.

 

photo
Pengunjuk rasa dari Aliansi Santri dan Rakyat Indonesia (ASRI) melakukan aksi di depan Pondok Pesantren Al Zaytun, Indramayu, Jawa Barat. (ANTARA FOTO/Dedhez Anggara)

 

Dugaan tersebut menguat setelah Bareskrim Polri melakukan kerjasama dengan Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) dalam menelaah arus transaksi keuangan dari dan ke rekening-rekening, juga deposito milik pemimpin Ponpes al-Zaytun di Indramayu, Jawa Barat (Jabar) itu.

Dari hasil penelahaan bersama dengan PPATK juga menemukan sejumlah bukti terkait dengan dugaan tindak pidana lainnya. Yaitu menyangkut soal dugaan penggelapan, serta penyimpangan dalam pengelolaan uang zakat, infaq, dan sedekah yang dihimpun oleh Panji Gumilang. 

“Direktorat Tindak Pidana Eksus (Ekonomi Khusus) Bareskrim Polri terus melakukan kordinasi dan analisa dengan tim dari PPATK, dan ahli TPPU terkait aliran transaksi keuangan di Ponpes al-Zaytun,” kata Ramadhan, Jumat (21/7/2023). 

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement