Sabtu 22 Jul 2023 05:25 WIB

Ini Pernyataan Kapolri untuk Mentersangkakan Panji Gumilang

Ada tiga klaster tindak pidana yang dituduhkan ke Panji Gumilang selaku terlapor.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Agus Yulianto
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo usai menghadiri pembekalan Wakil Presiden KH Maruf Amin ke calon perwira remaja (Capaja) TNI-Polri Tahun 2023 di Balai Sudirman, Jakarta, Jumat (21/7/2023).
Foto:

Penistaan agama

Satu kasus yang saat ini sudah dalam ranah penyidikan, yakni menyangkut soal penistaan agama. Di Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, ada dua laporan dari NII Crisis Center, dan Forum Advokat Peduli Pancasila (FAPP) yang melaporkan Panji Gumilang melakukan penistaan, dan penodaan agama Islam. 

Akan tetapi, terkait dengan penyidikan kasus tersebut, pun kepolisian belum meningkatkan status hukum Panji Gumilang menjadi tersangka. Dirtipidum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal (Brigjen) Djuhandani Rahardjo Puro, pada Kamis (20/7/2023) menyampaikan, tim penyidikannya sudah memeriksa 19 orang sebagai saksi.

Pun penyidik, kata Djuandani, sudah mendapatkan laporan hasil analisa pembuktian dari Pusat Laboratorium Forensik (Pulabfor) terkait penistaan dan penodaan agama yang dituduhkan kepada Panji Gumilang. Namun begitu, kata Djuhandani, timnya masih memerlukan gelar perkara akhir sebelum menentukan status tersangka terhadap Panji Gumilang.

“Proses penyidikan terhadap Panji Gumilang, masih membutuhkan proses-proses formil tentang tuduhan yang saat ini masih terus didalami,” begitu kata Djuhandani.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement