Aliran uang Rp 15 triliun
Kordinasi dengan PPATK, kata Ramadhan, sampai saat ini, masih terus dilakukan dalam penyelidikan. Dari hasil sementara analisa transaksi tersebut didapatkan dugaan penyalahgunaan yang terindikasi tindak pidana terkait yayasan, tindak pidana penggelapan, tindak pidana korupsi dana BOS, hingga tindak pidana terkait penyalahgunaan dalam pengelolaan zakat oleh Panji Gumilang.
Kata Ramadhan, tim penyidikan di Dirtipideksus Bareskrim Polri masih terus mengumpulkan bukti-bukti lain terkait ragam dugaan tindak pidana berat oleh Panji Gumilang. Tim penyidikan juga melakukan permintaan keterangan terhadap para ahli pidana, dan TPPU, termasuk otoritas di Kementerian Agama (Kemenag) menyangkut soal dana BOS untuk Ponpes al-Zaytun.
Namun dari ragam permintaan keterangan dan pendalaman bukti-bukti atas ragam dugaan tindak pidana itu, kepolisian belum menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulianya Penyidikan (SPDP) baru untuk melanjutkan penjeratan tersangka.
Pekan lalu, PPATK sudah menyampaikan Laporan Hasil Analisa (LHA) ke Polri terkait dengan arus kas, dan transaksi mencurigakan dari dan ke rekening milik Panji Gumilang, serta Ponpes al-Zaytun. Hasilnya, disebutkan adanya aliran uang sebesar Rp 15 triliun.
PPATK, pun memblokir sebanyak 256 rekening dan deposito milik Panji Gumilang, pun juga yang terkait dengan Ponpes al-Zaytun. Langkah tersebut dilakukan setelah Panji Gumilang dilaporkan oleh banyak pihak terkait dengan ragam dugaan tindak pidana. Panji Gumilang, sampai saat ini masih berstatus saksi-terlapor atas pelaporan dari banyak pihak.