Selasa 25 Jul 2023 22:18 WIB

Ruang Publik Baru di Maleer Bandung, Ada Skatepark dan Lapangan Futsal

Pemkot Bandung meresmikan Ciko Arena 5 di Kelurahan Maleer, Batununggal.

Rep: Dea Alvi Soraya/ Red: Irfan Fitrat
Pelaksana Harian (Plh) Wali Kota Bandung Ema Sumarna.
Foto: Republika/Dea Alvi Soraya
Pelaksana Harian (Plh) Wali Kota Bandung Ema Sumarna.

REJABAR.CO.ID, BANDUNG — Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung kembali membuka ruang publik baru. Kali ini berada di wilayah Kelurahan Maleer, Kecamatan Batununggal.

Ruang publik yang dinamakan Ciko (Cikapundung Kolot) Arena 5 diresmikan oleh Pelaksana Harian (Plh) Wali Kota Bandung Ema Sumarna, Selasa (25/7/2023). Di ruang publik seluas sekitar 1.500 meter persegi itu tersedia berbagai fasilitas, di antaranya skatepark dan lapangan futsal.

Baca Juga

Sebelumnya Pemkot Bandung menghadirkan Ciko Arena 1, 2, dan 3 yang berada di wilayah Kelurahan Binong, Kecamatan Batununggal. Kemudian Ciko Arena 4 di kawasan Jalan Babakan Jati, Kelurahan Gumuruh, Kecamatan Batununggal.

Ema mengatakan, ruang-ruang publik tersebut mayoritasnya dilengkapi fasilitas olahraga, seperti lapangan voli, lapangan sepak bola atau futsal, arena parkur, wall climbing, dan skateboard.

Dengan begitu, keberadaan ruang publik tidak hanya menambah ruang terbuka hijau, tapi juga dapat menjadi tempat beraktivitas masyarakat. 

Keberadaan ruang publik itu diharapkan dapat meningkatkan indeks kebahagiaan masyarakat. “Mudah-mudahan indeks kebahagiaan meningkat, lahir batin, bisa saling berinteraksi,” ujar Ema.

Ema mengatakan, upaya Pemkot Bandung itu merupakan amanat yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), yakni terkait penataan infrastruktur. Sekaligus juga janji kepala daerah untuk terus menghadirkan ruang publik. 

“Kita komitmen menata infrastruktur yang jauh lebih baik, termasuk penanganan sungai dan bantarannya,” kata Ema. 

Menurut Kepala UPT Alat Berat dan Perbengkelan Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) Kota Bandung Maman Sutiaman, area yang dijadikan Ciko Arena 5 itu sebelumnya merupakan sempadan sungai yang dijadikan tempat bangunan ilegal. 

Area bantaran sungai itu lantas ditata melalui program Citarum Harum dan instansi terkait. Pemkot Bandung kemudian menjadikan area tersebut sebagai ruang publik baru.

“Arena ini bukan hanya wujud komitmen pemkot untuk menata estetika kota, tapi juga mendorong pengembangan sumber daya air, serta pemanfaatan sumber daya air dan konservasinya,” kata Maman.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement