REJABAR.CO.ID, BANDUNG--Mahasiswa ITB mengeluhkan salah satu syarat pengajuan keringanan uang kuliah tunggal (UKT) yaitu wajib bekerja paruh waktu. Mereka yang mengajukan keringanan UKT diberi pilihan untuk menjadi asisten praktikum atau mata kuliah, atau dengan penugasan lainnya seperti membantu kegiatan administratif atau membantu bimbingan akademik.
Keluhan tersebut disampaikan oleh salah satu akun di media sosial X yang diduga merupakan salah seorang mahasiswa ITB dan menjadi viral. Sontak, warganet mengkritik kebijakan tersebut yang dinilai mempekerjakan mahasiswa dan tidak berpihak.
Saat dikonfirmasi, Ketua KM ITB Fidela Huwaida mengatakan syarat keringanan UKT bagi mahasiswa dengan bekerja paruh waktu merupakan kebijakan baru yang dibuat oleh ITB. Kebijakan tersebut dikirimkan kepada 5.500 mahasiswa yang mengajukan keringanan UKT.
"Kebijakan baru itu untuk setelah dikonfirmasi ke direktorat pendidikan ITB mereka mengirimkan lewat email ke 5.500 yang menerima keringanan UKT. Kebijakan baru kemarin sore mendadak tanpa sosialisasi," ujar Fidela, Rabu (25/9/2024).
Ia mengecam kebijakan sepihak tersebut dan meminta ITB untuk mencabut kebijakan itu. Sebab kebijakan dibuat tanpa sosialisasi dan pemberitahuan kepada mahasiswa yang mengajukan keringanan UKT.
"Di awal tidak ada kontrak memberikan timbal balik bekerja paruh waktu. Itu sebuah hal yang tidak sssuai dengan kesepakatan diawal sepihak ITB," kata Fidela.
Fidela menegaskan keringanan UKT bagi mahasiswa merupakan hak yang dapat diperoleh mahasiswa tanpa embel-embel klausul bekerja paruh waktu. Ia menilai kebijakan tersebut semena-mena.
Terkait pengalaman yang bakal diterima oleh mahasiswa, Fidela menegaskan jangan ada ancaman atau pemaksaan terhadap mahasiswa. Apabila tidak bekerja paruh waktu maka ancamannya keringanan UKT akan dievaluasi. "Nadanya intimidasi seolah ancaman," kata Fidela.