"Dari hasil CCTV, korban melapor ke Polrestabes Bandung dan dari hasil pengecekan CCTV bisa teridentifikasi bahwa yang melakukan adalah pelaku atas inisial FA domisili di Bandung," kata dia.
Ia mengatakan pelaku yang sudah memiliki istri ini diamankan satu hari setelah kejadian. Pihaknya akan membawa pelaku ke psikiater untuk diperiksa.
"Kami melakukan pemeriksaan melalui psikater untuk memastikan apakah memang yang bersangkutan ini ada perilaku kelainan," katanya.
Pelaku dijerat pasal 5 undang-undang nomor 12 tahun 2002 tentang kekerasan seksual juncto pasal 36 undang-undang nomor 44 tahun 2008 tentang mempertontonkan diri dan pornografi. Dengan ancaman penjara 10 tahun.