REJABAR.CO.ID, BANDUNG-- Eks Sekda Kota Bandung Ema Sumarna didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 626 juta lebih dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan CCTV dalam program Bandung Smart City di Pengadilan Tipikor Bandung, Selasa (11/2/2025). Sejumlah nama pejabat Pemkot Bandung muncul dalam persidangan.
Dalam dakwaan yang dibacakan oleh jaksa dengan diketuai oleh Tito Jaelani, terdakwa secara langsung dan tidak langsung menerima uang kurun waktu tahun 2020 hingga tahun 2023. Uang tersebut diterima melalui sopir pribadinya Wahyudi dan sekretaris pribadinya Fizar Ramadhan Dahoya.
"Telah melakukan beberapa perbuatan meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedimokian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut yaitu menerima gratifikasi secara langsung atau tidak langsung menerima uang seluruhnya Rp 626.750.000," ujar jaksa saat membacakan dakwaan.
Melalui sekretaris pribadinya, jaksa menyebut kurun waktu tahun 2021 sampai tahun 2023 terdakwa menerima uang total Rp 69 juta dari sejumlah pihak. Uang tersebut diberikan untuk Ema Sumarna dari Iskandar Zulkarnain, Rizki Kusrulyadi, Didi Ruswandi, dan Dadang Darmawan.
Sedangkan periode tahun 2020 hingga tahun 2023, melalui sopirnya Wahyudi Ema menerima uang Rp 235 juta. Uang tersebut diperoleh dari Ricky Gustiad melalui Kalteno, dari Dadang Darmawan melalui Ferlian Hadi dan dari Rizki Kusrulyadi.
Jaksa mengatakan petugas KPK telah menggeledah kediaman Ema Sumarna di rumah dinasnya dan ditemukan uang Rp 322 juta lebih. Uang tersebut tidak dilaporkan ke KPK sejak diterima terdakwa.
Akibat perbuatannya, jaksa mengatakan terdakwa dijerat pasal 12B Jo pasal 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 64 ayat 1 KUHP.
Sebelumnya, empat orang eks anggota DPRD Kota Bandung didakwa menerima uang total Rp 1 miliar dalam kasus korupsi pengadaan kamera CCTV program Bandung Smart City tahun 2022. Mereka menerima uang tersebut sebagai bentuk komitmen fee karena sudah mengesahkan penambahan anggaran di Dinas Perhubungan sebesar Rp 47 miliar pada APBD perubahan 2022.