REJABAR.CO.ID, BANDUNG — Pelarian pria berinisial R berakhir setelah buron selama setahun. Anggota geng motor itu ditangkap jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Bandung dan Polsek Lengkong pada Ahad (11/6/2023).
Pria tersebut merupakan tersangka kasus penusukan terhadap Bintang Rizki Ramadhan, yang terjadi pada 25 Februari 2022 di kawasan Jalan Sadakeling, Kota Bandung, Jawa Barat. Akibat penusukan itu, korban meninggal dunia.
Menurut Kepala Polrestabes (Kapolrestabes) Bandung Kombes Pol Budi Sartono, tersangka ditangkap di wilayah Pacet, Kabupaten Bandung, setelah melarikan diri ke sejumlah daerah di wilayah Jawa Barat (Jabar).
“Pelariannya masih di sekitar Jabar semua. Hampir semua kota di Jabar sudah didatangi tersangka dan kita amankan di Pacet,” kata Kapolrestabes, saat konferensi pers di Markas Polrestabes Bandung, Selasa (13/6/2023).
Kapolrestabes mengatakan, tersangka dijerat Pasal 338 KUHP juncto Pasal 351 Ayat 3 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana 20 tahun penjara.
Kronologi kasus
Kasus penusukan itu sempat viral di media sosial dan menjadi perhatian warganet. Kapolrestabes menjelaskan, awalnya kelompok motor korban tersinggung dengan kelakuan kelompok tersangka yang mengegas motornya saat berpapasan di jalan.
Kelompok korban kemudian mengejar kelompok tersangka. Saat bertemu di lokasi kejadian, kata Kapolrestabes, kelompok korban kalah jumlah, sehingga kemudian meninggalkan lokasi. Sementara korban tertinggal.