REJABAR.CO.ID, CIREBON -- Razia gabungan besar-besaran terkait penerapan jam malam bagi pelajar digelar di Kota Cirebon, Sabtu (14/6/2025) malam. Dalam razia itu, petugas menemukan adanya remaja yang bertransaksi narkoba, sedang mengkonsumsi miras, hingga admin media sosial yang mengajak melakukan tawuran antar pelajar.
Razia yang digelar Pemkot Cirebon bersama Polres Cirebon Kota dan TNI, menyasar tempat-tempat nongkrong seperti pinggir jalan, kafe, dan warung kopi. Wali Kota Cirebon, Effendi Edo didampingi Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar dan Dandim 0614/Kota Cirebon, Letkol (Inf) Saputra Hakki memimpin langsung razia tersebut.
Pelaksanaan razia itu menyusul adanya surat edaran Walikota Cirebon dan Gubernur Jawa Barat terkait penerapan jam malam bagi pelajar. Kebijakan jam malam itu bertujuan mencegah para pelajar terlibat dalam aktivitas negatif seperti tawuran dan aksi geng motor.
Dalam razia tersebut, petugas menemukan sejumlah pelajar yang masih nongkrong meski sudah lewat pukul 21.00 WIB. “Ini masih tahapan sosialisasi. Tadi ada beberapa anak remaja yang kedapatan masih berada di luar rumah melewati waktu yang ditentukan. Mereka kita imbau untuk pulang. Kedepannya jika masih ditemukan, maka akan dilakukan pembinaan,” kata Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar.
Tak hanya itu, petugas juga mengamankan seorang remaja yang kedapatan sedang bertransaksi narkoba dengan sistem tempel di kawasan Jl Terusan Pemuda. Remaja itupun dibawa ke mapolres untuk diperiksa lebih lanjut.
“Penjualan narkoba sistem tempel itu tidak bertemu antara penjual dan pembeli. Mereka janjian sesuai GPS-nya, disitu difoto, dan pembeli datang ke sana. Tadi kita temukan ada remaja yang membeli (narkoba). Jenis barangnya tembakau sintesis,” jelasnya.
Dalam razia itu, petugas juga mengamankan dua orang pemuda karena diduga terlibat dalam tawuran konten. Yakni, aksi tawuran yang sengaja direkam untuk konten media sosial.
"Mereka mengenakan jaket salah satu kelompok tawuran konten dan sedang kita dalami. Karena di HP-nya juga terdapat file-file video tawuran konten. Kami juga sudah berkoordinasi dengan kejaksaan, apakah admin atau pelaku penyebar konten ini dapat dikenai sanksi hukum,” ucapnya.