Jumat 21 Jul 2023 16:11 WIB

Tempat Penggergajian Kayu Milik Al-Zaytun di Indramayu Disegel

Penyegelan tempat usaha penggergajian kayu Al-Zaytun itu lantaran persoalan izin.

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Irfan Fitrat
Penyegelan tempat usaha penggergajian kayu milik Ma'had Al-Zaytun di Desa Eretan Kulon, Kecamatan Kandanghaur, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, Kamis (20/7/2022).
Foto:

Penyegelan bangunan galangan kapal Al-Zaytun itu dilakukan sejak 2022. Teguh Budiarso sebelumnya menjelaskan, pihak Al-Zaytun diminta menghentikan sementara aktivitas di galangan kapal tersebut setelah dilakukan penyegelan. “Sementara berhenti,” kata dia.

Galangan kapal Al-Zaytun itu berlokasi di sisi sebelah kiri jalur pantai utara (pantura) dari arah Jakarta- Cirebon. Berdasarkan pantauan Republika, Senin (19/6/2023) petang, stiker penyegelan masih menempel di tembok yang mengelilingi bangunan galangan kapal itu.

Stiker berlogo Pemerintah Kabupaten Indramayu dan Satpol PP-Damkar itu bertuliskan: Bangunan/Tempat/Kegiatan Usaha Ini Disegel/Ditutup. Stiker penyegelan itu tertanggal 15 Oktober 2022 dan ditandatangani Kepala Satpol PP-Damkar Kabupaten Indramayu Teguh Budiarso.

Penyegelan atau penutupan itu dilakukan karena dinilai melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Indramayu Nomor 15 Tahun 2012 tentang Bangunan Gedung, serta Perda Kabupaten Indramayu Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, serta Pelindungan Masyarakat.

Teguh mengatakan, ada masalah perizinan terkait galangan kapal Al-Zaytun itu. “PBG-nya belum ada, atau Persetujuan Bangunan Gedung, yang dulunya IMB (Izin Mendirikan Bangunan). Saat kami ke lapangan, ternyata didapati belum ada PBG, sehingga kita tutup,” kata Teguh.

Menurut Teguh, saat pihak Ma’had al-Zaytun membangun galangan kapal itu, perizinan tersebut tidak ada sama sekali. Padahal, izin itu wajib dimiliki siapa pun yang ingin membangun bangunan baru, mengubah, maupun merawat bangunan.

Saat ini, sepengetahuan Teguh, pihak Al-Zaytun tengah menempuh proses analisis dampak lalu lintas (andalalin). Karena jalan di depan galangan kapal itu merupakan jalan negara, maka pengurusannya disebut dilakukan di Kementerian Perhubungan.

Bupati Indramayu Nina Agustina sebelumnya juga menyampaikan soal penyegelan galangan kapal Al-Zaytun, yang masih berlaku hingga saat ini. Penyegelan disebut dilakukan karena persoalan perizinan yang belum selesai.

“Semuanya pasti akan disegel sama saya kalau peraturan atau perizinannya enggak sesuai. Perlakuan itu sama, tidak ada yang istimewa,” kata Bupati, Senin (19/6/2023).

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement