REJABAR.CO.ID, TASIKMALAYA -- Kehadiran KH Ate Mushodiq dalam kegiatan Syukuran 77 Tahun Syaykh Al Zaytun pada Ahad (30/7/2023) lalu memunculkan polemik. Apalagi, dalam kegiatan yang disiarkan secara langsung melalui akun YouTube Al Zaytun Official, ulama yang merupakan Ketua Umum MUI Kota Tasikmalaya sekaligus Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kota Tasikmalaya itu cukup kontroversial.
MUI Kota Tasikmalaya telah menggelar musyawarah bersama para pimpinan harian, sejumlah organisasi masyarakat (ormas), serta perwakilan pesantren, untuk menyikapi polemik itu. Hasilnya, MUI Kota Tasikmalaya memberikan rekomendasi untuk memberhentikan kiai Ate dari jabatannya saat ini. Surat rekomendasi itu akan diserahkan ke MUI Jawa Barat (Jabar), yang nantinya memiliki kewenangan untuk memberhentikan.
"Dari hasil musyawarah, dari semua ormas yang ada di Kota Tasikmalaya sepakat 100 persen meminta dengan sangat KH Ate diberhentikan," kata Ketua III MUI Kota Tasikmalaya, KH Asep Abdullah, usai musyawarah yang dilakukan di Sekretariat MUI Kota Tasikmalaya, Selasa (1/8/2023).
Kiai Asep juga meminta MUI Jabar untuk cepat mengambil langkah, sehingga keadaan di Kota Tasikmalaya dapat tetap kondusif. Pasalnya, keadaan di Kota Tasikmalaya betul-betul gaduh akibat pernyataan kiai Ate yang telah tersebar luas itu.
Berdasarkan pengamatan Republika, banyak pihak yang menyayangkan pernyataan ulama senior itu. Mengingat, sejumlah ulama di Tasikmalaya telah menyatakan sikap untuk mengutuk ajaran pimpinan Al Zaytun, Panji Gumilang. Sementara kiai Ate justru memberikan pernyataan yang bertentangan dengan para ulama di Tasikmalaya.
Bahkan, beredar informasi akan ada aksi massa ke kediaman kiai Ate akibat pernyataan yang konstroversial itu. Namun, rencana aksi itu dapat dicegah oleh sejumlah pihak.
Kiai Asep mengatakan, pernyataan kiai Ate tidak mewakili MUI Kota Tasikmalaya. Meski dalam kegiatan itu, kiai Ate secara jelas disebut sebagai Ketua MUI dan Ketua PCNU Kota Tasikmalaya, pandangannya bersifat pribadi.
"Itu tidak dimusyawarahkan dengan pengurus. Indisipliner," kata dia.
Keputusan hasil musyawarah MUI Kota Tasikmalaya untuk merekomendasi memberhentikan kiai Ate sebagai ketua umum itu nantinya akan diserahkan ke MUI Jabar. Nantinya, adalah MUI Jabar yang berwenang untuk membuat keputusan.
"Nanti yang memberhentikan provinsi, kami merekomendasikan. Yang tabayun provinsi, rencana Jumat," kata dia.
Apabila surat keputusan (SK) pemberhentian kiai Ate sebagai ketua umum sudah keluar, pucuk pimpinan MUI Kota Tasikmalaya akan digantikan oleh kiai Asep. Keputusan itu sudah sesuai hasil musyawarah para pimpinan harian, bahwa nantinya kiai Asep akan menjadi Ketua Umum MUI Kota Tasikmalaya hingga akhir masa jabatan pimpinan saat ini, Oktober 2023.
Selain direkomendasikan berhenti dari dari jabatan Ketua Umum MUI Kota Tasikmalaya, kiai Ate juga telah direkomendasikan berhenti dari jabatannya sebagai Ketua PCNU Kota Tasikmalaya. Hal itu sudah tertuang dalam pernyataan sikap PCNU Kota Tasikmalaya pada Senin (31/7/2023).