REJABAR.CO.ID, TASIKMALAYA — Dua warga Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, ditangkap terkait kasus narkoba jenis tembakau sintetis. Jajaran Polres Tasikmalaya masih mengusut kasusnya untuk mengungkap jaringan peredaran tembakau sintetis itu.
Kedua tersangka yang ditangkap Polres Tasikmalaya berinisial DM dan RA. Kepala Polres (Kapolres) Tasikmalaya AKBP Suhardi Hery Haryanto mengatakan, kedua tersangka ditangkap di wilayah Kecamatan Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya.
“Kami tangkap dua tersangka yang mengedarkan tembakau sintetis,” kata dia, Senin (14/8/2023).
Saat melakukan penangkapan tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti tembakau sintetis dengan berat sekitar 1,64 gram.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Kapolres mengatakan, tersangka mengedarkan tembakau sintetis itu dengan sistem COD (cash on delivery).
Polisi masih melakukan pendalaman untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba jenis tembakau sintetis itu. “Kami masih terus dalami kasusnya,” kata dia.
Polisi menjerat kedua tersangka kasus tembakau sintetis itu dengan Pasal 112 ayat 1 juncto Pasal 114 ayat 1 juncto Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Di mana ancaman hukumannya penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun dan denda minimal Rp 800 juta hingga maksimal Rp 8 miliar.