REJABAR.CO.ID, CIREBON -- Sidang praperadilan terhadap Pegi Setiawan, yang disebut sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina dan Muhammad Rizky alias Eky pada 2016, akan digelar besok, Senin (24/6/2024).
Menghadapi sidang praperadilan itu, puluhan warga di Cirebon menandatangani petisi dukungan agar Pegi Setiawan dibebaskan dari tuduhan sebagai pelaku pembunuhan dua sejoli tersebut.
Penandatanganan petisi itu dilakukan di Jembatan Talun, Kabupaten Cirebon, Sabtu (22/6/2024). Di tempat tersebut, warga bersama keluarga dan kuasa hukum Pegi Setiawan menandatangani petisi kebebasan Pegi di spanduk yang dibentangkan di sisi jembatan tersebut.
Tak hanya itu, para kuasa hukum Pegi Setiawan juga membagikan stiker bergambar Pegi Setiawan kepada warga.Salah seorang kuasa hukum Pegi Setiawan, Toni RM, mengaku sangat terharu melihat antusias masyarakat yang datang dan membubuhkan tanda tangan untuk mendukung kebebasan Pegi Setiawan.
‘’Saya terharu melihat dukungan masyarakat begitu luar biasa menjelang praperadilan. Ini merupakan bentuk solidaritas gerakan sosial masyarakat yang peduli dengan kebebasan Pegi,’’ kata Toni.
Toni menambahkan, hal itupun merupakan bentuk doa dari masyarakat agar hakim yang memimpin sidnag pra peradilan nanti merupakan hakim yang adil, jujur dan objektif dalam memutuskan sesuai fakta.
‘’Karena kami yakin penyidik tidak memiliki alat bukti untuk Pegi Setiawan, kecuali Pegi alias Perong, silakan. Tapi Pegi Setiawan, kami yakin penyidik tidak punya alat bukti. Sehingga kami hanya memerlukan hakim yang adil, jujur, objektif, sehingga menghasilkan putusan yang adil bagi Pegi Setiawan,’’ kata Toni.
Hal senada diungkapkan ibu kandung Pegi Setiawan, Kartini. Dia pun menyampaikan terima kasih kepada masyarakat yang mendukung kebebasan anaknya. ‘’Alhamdulillah senang banget karena anak saya banyak yang mendukung. Anak saya tidak salah, jadi masyarakat banyak yang simpatik pada anak saya,’’ ucap Kartini.
Kartini berharap, sidang praperadilan tersebut bisa menghasilkan putusan untuk membebaskan anaknya. ‘’Semoga Pegi bisa segera bebas,’’ kata Kartini.