Jumat 28 Jun 2024 14:36 WIB

Sebanyak 302.529 Pekerja dan Perangkat Desa di Jabar Telah Dilindungi Jamsostek

Pemprov Jabar telah menerbitkan surat edaran terkait Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Red: Arie Lukihardianti
BPJS Ketenagakerjaan
Foto: Dok Republika
BPJS Ketenagakerjaan

REJABAR.CO.ID,  BANDUNG----Presiden Joko Widodo resmi mengesahkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa (UU Desa). Diantara beberapa kebijakan yang diatur dalam beleid tersebut, salah satu poin penting yang ditetapkan pemerintah ialah pemberian perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi Kepala Desa, Perangkat Desa, dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Sebagai bentuk respon cepat atas terbitnya aturan tersebut, Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri bersama BPJS Ketenagakerjaan melakukan diseminasi kepada seluruh Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota, yang digelar di Jakarta, Kamis (20/6).

Baca Juga

Menurut Pps Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jawa Barat (Jabar), Iksarudin, disahkannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa (UU Desa), menjadi poin penting bagi peningkatan cakupan perlindungan Program Jaminan Sosial kepada masyarakat pekerja pada ekosistem desa.

Untuk Provinsi Jabar sendiri, kata Iksarudin, pekerja pada ekosistem desa yang sudah terdaftar sebanyak 302.529 orang terdiri dari Perangkat Desa, RT/RW, anggota BPD, anggota LPMD, LKD & Kader serta petugas Linmas. Dari data tersebut masih ada sekitar 253 ribu orang yang belum mendapat perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

“Bulan Juni 2023, Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah menerbitkan Peraturan Daerah Nomor 5 tahun 2023 dimana Pemerintah Provinsi Jawa Barat dapat melakukan pembinaan terhadap Pemerintah Kabupaten/Kota dan Pemerintah Desa," ujar Iksarudin.

Menurutnya, dalam salah satu pasal pada ketentuan Peraturan Daerah (Perda) ditetapkan bahwa perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan untuk ekosistem pekerja desa meliputi Badan Usaha Milik Desa, aparat desa, Lembaga adat desa, Lembaga kemasyarakatan desa serta RT dan RW sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Selain itu, di tahun ini Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah menerbitkan surat edaran terkait Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan khusus bagi Pemerintahan Desa yang memuat perlindungan bagi pekerja rentan desa dengan program 1 (satu) Desa Melindungi 100 (seratus) Pekerja Rentan," paparnya.

Dengan disahkannya Undang-Undang Desa ini, kata dia, percepatan perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dapat dilakukan. "Kami tentunya memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Kementerian Desa dan juga Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Seluruh jajaran Kantor Wilayah Jawa Barat siap memberikan pelayanan terbaik dan melaksanakan program ini dengan optimal," katanya.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang diwakili oleh Plt Sekjen Kemendagri Tomsi Tohir dalam keterangannya mengatakan bahwa hal tersebut sejalan dengan Nawacita Presiden RI Joko Widodo yaitu membangun Indonesia dari pinggiran, salah satunya dengan memperkuat desa-desa di Indonesia.

Peran desa yang sangat penting dalam menyokong pertumbuhan perekonomian nasional, membuat pemerintah mengambil langkah-langkah konkret tersebut untuk meningkatkan kesejahteraan seluruh masyarakat pekerja, khususnya yang berada di wilayah pedesaan.

Tomsi juga menyoroti besarnya manfaat dari program jaminan sosial dan sekaligus mendorong seluruh pemerintah daerah yang hadir untuk memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada seluruh perangkat dan masyarakatnya, sesuai dengan amanah yang termaktub dalam undang-undang.

“Betul-betul saya sangat berharap untuk berbagi kesejahteraan bagi teman-teman yang ada di desa tadi. Perangkat desa maupun masyarakat. Tentunya ini merupakan tanggung jawab pemerintah untuk terus berusaha menyejahterakan masyarakat nya melalui perlindungan dan jaminan sosial yang ada," katanya.

Sementara menurut Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Zainudin, pihaknya mengapresiasi atas kepedulian pemerintah terhadap perlindungan dan kesejahteraan pekerja di desa. Bahkan, Zainudin menambahkan terdapat 2 Instruksi Presiden (Inpres) yang berkaitan erat dengan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, yakni Inpres Nomor 2 Tahun 2021 serta Inpres 4 tahun 2022 terkait Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem.

“Kami menyampaikan apresiasi yang luar biasa karena di Undang-Undang Desa yang baru ini secara detail menjelaskan pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Program ini sangat penting karena merupakan mandat konstitusi dan program strategis negara untuk mendukung ketahanan nasional,” papar Zainudin.

Zainudin mengatakan, jaminan sosial ketenagakerjaan dapat menjadi alat untuk mencegah dan mengurangi kemiskinan. Serta menjadi alat untuk menjamin keberlangsungan pendidikan generasi penerus bangsa melalui manfaat beasiswanya.

Menurut data, hingga saat ini jumlah kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan untuk sektor Non ASN di tingkat desa dan RT RW sejumlah 1,7 juta pekerja, dan 547 ribu pekerja rentan yang berada di desa. Sementara itu jika melihat struktur pekerja secara nasional, terdapat 61,47 juta pekerja informal yang bekerja di desa, sehingga masih sangat luas potensi pekerja yang harus dilindungi BPJS Ketenagakerjaan.

Zainudin menambahkan, saat ini BPJS Ketenagakerjaan tengah fokus meningkatkan perlindungan jaminan sosial melalui kolaborasi bersama Kementerian Dalam Negeri dalam perlindungan bagi pemerintahan desa. Selain itu BPJS Ketenagakerjaan bersama Kementerian/Lembaga lainnya juga terus mendorong untuk perlindungan pekerja pada ekosistem pasar yang didalamnya terdapat pasar modern dan tradisional, kemudian ekosistem pada e-commerce dan UMKM, serta yang terakhir ekosistem pada pekerja rentan seperti pekerja informal atau pekerja bukan penerima upah, pekerja miskin dan tidak mampu.

Dari sisi manfaat, sepanjang tahun 2023 BPJS Ketenagakerjaan telah membayarkan 1,91 juta klaim untuk seluruh pekerja di desa, dengan total manfaat senilai Rp19,06 triliun. Zainudin mengatakan, BPJS Ketenagakerjaan siap bersinergi dengan seluruh pemerintah daerah untuk mewujudkan pekerja yang sejahtera dan bebas cemas.

“Dalam rangka lahirnya Undang-Undang desa yang baru ini, mari kita sama-sama saling bersinergi menghadirkan program yang sangat baik ini di pelosok-pelosok desa. Karena salah satu fungsi jaminan sosial ialah untuk mengangkat harkat dan martabat pekerja dan keluarganya,” kata Zainudin.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement