REJABAR.CO.ID, CIREBON-- Tiga orang pelaku pencurian kendaraan roda empat berhasil ditangkap jajaran Polsek Arjawinangun, Kabupaten Cirebon. Para pelaku yang berinisial AN, RI, dan RO tersebut tercatat sebagai warga Kabupaten Cirebon.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni mengatakan, mereka beraksi mencuri kendaraan roda empat di Kecamatan Arjawinangun, Kabupaten Cirebon, pada Senin (5/8/2024) sekitar pukul 04.30 WIB.
Dalam aksinya, pelaku AN dan RI mencuri mobil pick up yang disimpan di lapak rongsok. Setelah itu, kendaraan tersebut disimpan di suatu tempat yang disediakan oleh pelaku RO untuk dipreteli. ‘’Maksud mereka melakukan hal itu untuk menghilangkan jejak aksinya,’’ kata Sumarni, Jumat (23/8/2024).
Sumarni mengatakan, para petugas langsung bertindak cepat setelah menerima laporan korban mengenai aksi pencurian kendaraan roda empat tersebut. Hingga akhirnya para petugas berhasil mengamankan pelaku AN, RI, dan RO.
Polisi juga turut mengamankan barang bukti. Selain BPKB dan STNK, barang bukti yang diamankan juga berupa sejumlah bagian kendaraan roda empat yang telah dipreteli dari mulai mesin, tangki bensin, velg, ban, hingga sejumlah potongan badan kendaraan. ‘’Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku AN dan RI dijerat Pasal 363 KUHP. Sedangkan untuk pelaku RO dijerat dengan pasal 480 KUHP. Saat ini ketiganya juga masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut,’’ katanya.