Selasa 12 Nov 2024 11:31 WIB

DPRD Kota Bandung Minta Pemkot Buat Perwal Agar Budaya Olahraga Masyarakat Terbangun

Perda soal Penyelenggaraan Keolahragaan harus diikuti dengan Perwal

Red: Arie Lukihardianti
Anggota DPRD Kota Bandung Aries Supriyatna
Foto: Dok Republika
Anggota DPRD Kota Bandung Aries Supriyatna

REJABAR.CO.ID,  BANDUNG--Anggota DPRD Kota Bandung Aries Supriyatna, SH MH mendorong Pemkot Bandung segera menindaklanjuti Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Keolahragaan. Yakni, dengan menerbitkan peraturan wali kota (Perwal). Sehingga tujuan untuk membangun budaya olahraga di tengah masyarakat bisa terwujud.

"Perda ini baru disahkan (di akhir periode DPRD Kota Bandung 2024-2029) sehingga ada beberapa hal yang harus ditindaklanjuti oleh Perwal, " ujar Aries kepada wartawan, Selasa (12/11/2024).

Baca Juga

Selain diimplementasikan dalam perwal, kata Aries, juga harus diejawantahkan dalam progrram-program dan kegiatan di SKPD rerkait. Mengingat tujuan dari pembentukan Perda ini untuk menata ulang pembangunan keolahragaan di Kota Bandung. "Tujuan pokoknya membangun budaya olahraga di masyarakat. Untuk sampai kesana, harus didukung sarana dan prasarana yang memadai, " katanya.

Aries mengaku, sarana dan prasarana olahraga yang dimiliki Kota Bandung masih kurang. Ia mencontohkan masyarakat di wilayah Bandung Timur sebenarnya memiliki budaya olahraga voli. Tapi, untuk mencari tempat berlatih voli sakarang susah karena sudah habis oleh perumahan. Dampaknya, sekarang anak kecil banyak yang bermain bola di jalan atau gang-gang kecil akibat tidak ada lapangan di daerahnya.

"Idealnya di tiap RW ada. Kan dulu ada program satu RW satu taman, harusnya sarana olahraga pun ada di tiap RW karena sama pentingnya, " katanya.

Melalui Perda ini, kata Aries, Pemkot didorong untuk menyediakan fasilitas atau sarana-prasarana olahraga untuk menuju sasaran utama yaitu membudayakan olahraga di masyarakat. "Sasaran lebih lanjutnya masyarakat yang berolahraga jadi sehat, " kata Aries.

Selain penyediaan fasilitas, kata Aries, pemerintah juga harus melakukan sosialisasi dan edukasi terkuat pentingnya olahraga. Karena diakuinya, kesadaran masyarakat terhadap olahraga masih kurang. Karena warga lebih banyak memilih nongkrong ketimbang olahraga.

"Dengan berlakunya Perda ini maka seluruh stakeholder terutama pemerintah otomatis menfasilitasidan mencanangkan program terkait keolahragaan. Di mana aparat pemerintah harus memberikan contoh pada masyarakat, " katanya

Aries berharap, dampak dari Perda ini juga dapat meningkatkan antusiasme masyarakat terhadap olahraga. Sehingga olahraga ini bisa menjadi profesi, karena dalam Perda ini diatur juga soal penghargaan terhadap atlet. "Penghargaan terhadap profesi atlet harus betul-betul dilakukan pemerintah. Semangatnya ini ada dalam perda, " katanya.

Namun untuk bentuk penghargaannya, kata dia, akan diatur dalam perwak karena menyangkut anggaran. "Makanya Perda Penyelenggaraan Keolahragaan enggak cukup hanya disahkan, harus ditindaklanjuti," katanya.

Aries mengaku, Perda Penyelenggaraan Keolahragaan tidak mencantumkan sanksi. Karena Perda ini lebih fokus pada upaya membangun kesadaran masyarakat terhadap olahraga.

"Saya sebagai anggota Pansus berharap Perda Penyelenggaraan Keolahragaan ini terealisasi secara bertahap. Maksud dan tujuan Perda ini segera direalisasikan, walau pun kita paham pemberlakuannya ini dilakukan secara bertahap karena berbicara olahraga cukup komplek ada edukasi masyarakat, penyiapan sarana dan prasana ada juga penghargaan terhadap atlet, " paparnya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement