"Bahkan, bila melaporkan secara resmi, kami akan lakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap pelaku pengancaman," ujar Kombes Pol. Hendra.
Kombes Pol. Hendra juga mengimbau masyarakat, khususnya pengguna media sosial, agar lebih bijak dalam menyampaikan pendapat atau komentar di ruang digital.
"Imbauan kepada netizen agar lebih bijaksana dan berperilaku baik dalam menanggapi suatu informasi karena ini adalah ruang publik," katanya.
Menurut dia, segala bentuk komentar yang mengandung ancaman maupun hujatan dapat terkena sanksi hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Komentar bersifat ancaman dapat berisiko dilaporkan atau diproses hukum langsung oleh aparat penegak hukum," kata Kombes Pol. Hendra.
Sebelumnya, ancaman itu disampaikan dalam komentar siaran langsung di YouTube Kang Dedi Mulyadi pada Senin (21/4/) malam. Dalam komentar itu, sebuah akun tersebut berulang kali mengancam akan membunuh Dedi Mulyadi.
"Kalau rencana saya gagal, saya akan pergi ke Jabar memakai bom lain yang saya punya itu bom bunuh diri. Saya akan berlari mencari Dedi. Jika sudah ketemu, saya akan mendekatinya dan duarr!!!," tulis akun tersebut.