Dua tersangka
Polresta Cirebon menetapkan dua orang tersangka dalam peristiwa longsor di area pertambangan Gunung Kuda, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon. Keduanya merupakan pemilik tambang dan kepala teknik tambang.
“Mereka berinisial AK dan AR, selaku pemilik tambang dan kepala teknik tambang,” ujar Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, Sabtu (31/5/2025) malam.
Penetapan kedua tersangka itu sebelumnya diawali dengan pemeriksaan yang dilakukan polisi terhadap sejumlah orang. Hingga akhirnya, polisi menetapkan pemillik tambang dan kepala teknik tambang sebagai tersangka.
Sumarni menjelaskan, kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman hukuman paling tinggi 15 tahun penjara.
Selain itu, kedua tersangka dijerat dengan Undang-undang Keselamatan Kerja, Undang-undang ketenagakerjaan, Undang-undang Minerba, dan Pasal 359 KUHPidana.
"Kami menemukan adanya unsur pidana dalam kasus ini," terang Sumarni.