Senin 02 Jun 2025 11:46 WIB

Gunung Kuda Pernah Longsor Tapi Izin Tambang Tetap Diberikan, Ini Penjelasan Dinas ESDM

Diduga, pengelola menerapkan metode penambangan yang tidak baik beberapa tahun ini

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Arie Lukihardianti
Longsor terjadi di Galian C Gunung Kuda, Kabupaten Cirebon, Jumat (30/5/2025) sekitar pukul 10.00 WIB.
Foto:

Hal itu pun terlihat dari tidak adanya Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) dari pihak Kopontren Al-Azhariyah pada 2024. Padahal, RKAB merupakan dasar untuk melaksanakan kegiatan penambangan dan harus diperbaharui setahun sekali. “Untuk yang Kopontren Al-Azhariyah, RKAB-nya tahun 2024 itu tidak ada,” katanya.

“Sudah diberikan peringatan berkali-kali. Dan pada 19 Maret 2025, Cabang Dinas Wilayah 7 (Dinas ESDM Wilayah VII Cirebon) sudah memberikan surat kepada kopontren untuk menghentikan kegiatan karena membahayakan,” imbuhnya.

Namun, pihak Kopontren Al-Azhariyah tidak mengindahkan larangan tersebut. Mereka terus beroperasi hingga akhirnya terjadi longsor yang mengakibatkan 19 korban meninggal dunia pada Jumat (30/5/2025).

Polresta Cirebon pun telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam peristiwa longsor tersebut. Keduanya adalah AK, yang merupakan Ketua Koperasi Al Azhariyah dan selaku pemilik tambang, serta AR, yang merupakan kepala teknik tambang atau pengawas.

Dari hasil penyelidikan polisi, diketahui bahwa kedua tersangka telah mengabaikan larangan resmi dari Dinas ESDM Wilayah VII Cirebon terkait kegiatan pertambangan tanpa dokumen RKAB yang sah. Peringatan tertulis telah dikeluarkan pada 6 Januari 2025 dan 19 Maret 2025, namun tetap tidak diindahkan. "Meski telah berkali-kali diperingatkan, aktivitas penambangan terus dilakukan tanpa memperhatikan aspek keselamatan dan kesehatan kerja. Akibat dari pelaksanaan kegiatan penambangan tersebut menyebabkan terjadinya longsor," kata Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni.

Sementara itu, ketika ditanyakan apakah Kopontren Al-Azhariyah benar-benar milik Pesantren Al-Azhariyah atau hanya dicatut namanya untuk mendapatkan izin usaha penambangan, Sumarni menjelaskan, bahwa yang ditetapkan sebagai tersangka adalah ketua koperasinya. “Ini yang tadi kita tersangkakan adalah ketua kooperasinya. Nanti kita dalami,” kata Sumarni.

Sumarni menambahkan, berdasarkan dokumen, perizinan tersebut diberikan kepada Koperasi Al-Azhariyah. Adapun tersangka dalam kejadian longsor di Gunung Kuda itu merupakan pembinanya. “Kami masih mendalami seperti apa kaitannya, apakah ada hubungan keuangan dan lain-lain, masih kita dalami, atau hanya dicatut namanya, dan lain-lain. Tapi perizinan yang diberikan kepada pengelola tambang ini, kepada tersangka ini, ditujukan kepada Koperasi Al-Azhariyah,” papar Sumarni.

Sumarni mengatakan, pihaknya juga masih mendalami dugaan adanya ‘permainan’ dibalik pemberian perizinan dari instansi terkait kepada Kopontren Al-Azhariyah pada 2020 silam. “Masih kita dalami. Apakah ada permainan dan lain-lain, kita akan dalami ya,” kata Sumarni. 

 

Yuk gabung diskusi sepak bola di sini ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement