REJABAR.CO.ID, BANDUNG -- Direktorat Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jabar mengungkapkan, bercak darah pada baju yang dipakai Yosep Hidayah identik dengan darah korban pembunuhan Tuti Suhartini (55 tahun) dan Amalia Mustika Ratu (23 tahun). Yosep Hidayah suami Tuti dan ayah Amalia ditetapkan tersangka beserta M Ramdanu, Mimin, Arighi, dan Abi.
"Bercak darah itu ditemukan di baju yang dipakai oleh Yosep kemudian dilakukan uji DNA terhadap darah itu lalu ditemukan fakta darah itu identik dengan darah korban Tuti dan Amalia," ujar Direktur Kriminal Umum Polda Jabar Kombes Pol Surawan, Kamis (19/10/2023).
Dia menuturkan, bercak darah di baju Yosep sudah ada setelah kejadian dan saat Yosep Hidayah melapor ke Polsek setempat. Surawan mengatakan, tiga bulan terakhir intensif melakukan pemeriksaan saksi yang melihat tersangka di tempat kejadian perkara.
"Betul (bercak darah ada) sejak Yosep melapor ke polsek. Selama tiga bulan terakhir melakukan pemeriksaan terhadap saksi yang melihat tersangka ini di TKP saat kejadian, selama ini yang belum banyak," kata dia.
Dia melanjutkan, penyidik selama ini melakukan analisis CCTV dan alat bukti lainnya. Surawan mengatakan, terdapat keterangan M Ramdanu saat diperiksa di Polsek berbeda dengan keterangannya saat ini.
Namun, dia mengaku, belum mengetahui persis keterangan saat itu dan belum di dalami. Dengan bahan-bahan dan bukti yang ada, akan ditanyakan kepada mereka yang diduga pelaku.
Sebelumnya, Direktorat Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jawa Barat menetapkan lima tersangka dalam kasus pembunuhan ibu dan anak Tuti Suhartini (55 tahun) dan Amalia Mustika Ratu (23 tahun) di Subang yang terjadi dua tahun lalu. Mereka, yaitu suami korban YH, MR (sebelumnya disebut D), M, A, dan A.
Direktur Kriminal Umum Polda Jabar Kombes Pol Surawan mengatakan, telah melakukan pemeriksaan intensif selama tiga bulan terakhir. Dua pekan terakhir, pria berinisial MR yang merupakan orang dekat YH datang ke Polda Jabar dan mengakui terlibat dalam pembunuhan.
"Dari MR kita mendapatkan beberapa orang yang menurut dia sebagai pelaku dan dilakukan penangkapan. Dari empat orang ini sudah ditetapkan tersangka dan lima termasuk MR. Kita tahan dua orang yaitu YH dan MR," ujar dia di Mapolda Jabar, Rabu (18/10/2023).